close menu

Masuk


Tutup x

Sat Reskrim Polres Mabar, Amankan 5 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Golo Mori

sat
Sat Reskrim Polres Mabar, Amankan 5 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Golo Mori. (foto : Humas Polres)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Kepolisian Resor Manggarai Barat mengamankan 5 orang dari 12 orang terduga pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Alimin (30) yang mengakibatkan meninggal dunia pada Sabtu 12 November 2022 di Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) mengungkapkan 5 orang terduga pelaku yang telah diamankan merupakan pelaku yang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“ Terduga pelaku sebanyak 5 orang telah diamankan dan serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut, sedangkan 7 orang lainnya masih diamankan diruangan Buser untuk proses pengembangan,”terang AKP Ridwan

Terduga pelaku yang telah diserahkan ke penyidik, tambah AKP Ridwan yaitu M alias Tarin (22), L (20), A (25), RBL alias Brusli (19), dan R alias Mat (16), semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

Lanjut AKP Ridwan menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Sabtu 12 november 2022 sekira pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan koraban meninggal dunia , yang mana awal mulanya korban di duga melakukan tindak pidana pencurian hand phone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di kampung jarak Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban. Melihat korban melarikan diri dengan di bonceng menggunakan speda motor oleh teman korban.

Lanjut, pelaku M mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.

Lanjutnya, setelah sampai di dermaga kayu dusun Lenteng pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga dan menanyakan ke korban “mana saya punya hp?”, disaat bersamaan tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M, namun pelaku M lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban, kemudian korban melarikan diri menuju ujung dermaga dan di kejar oleh para pelaku M dan teman-temannya. Setelah sampai di ujung dermaga pelaku A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala, setelah itu pelaku L (20) yang berada didekat korban iktu memukul korban menggunakan tangan di bagaian kepala bagian kanan, setelah memukul pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu Dayung sampan yang ada di dalam sampan tersebut dan menggunakan untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu kayu tersebut langsung buang ke laut.

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, pelaku RBL (25) dan (R) turut memukul korban masing masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak menyadarkan diri. Selanjutnya pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.

“Jadi 5 orang sudah diamankan, memilik peran dengan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”Beber AKP Ridwan.

Untuk motif, AKP Ridwan menjelaskan korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.

“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saski yang lain,” ujarnya.

Saat ini 5 orang terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana umum (Tipidum) sebagai saksi.

“Saat ini kita belum tetapkan sebagai tersangka 5 orang terduga pelaku itu,”Kata AKP Ridwan.

Untuk diketahui, sebelumnya korban ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 07.15 wita di Dermaga kayu Dusun Lenteng Kabupaten Manggarai Barat. (*)

Follow Berita FAJARNTT di Google News

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten