Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Manggarai menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Efata Ruteng, pada Selasa 28 Maret 2023.
Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono dalam sambutannya mengatakan, bahwa dinamika demokrasi dan perpolitikan di Manggarai sedikit berubah karena penataan Dapil dan alokasi kursi.
“Pada pemilihan umum tahun 2024 kita menjadi 4 Dapil sedangkan alokasi kursi tetap sama, yaitu 35 kursi. Kalau tahun sebelumnya cenderung 5 Dapil tetapi untuk Pemilu 2024 kita 4 Dapil,” kata Tomi.
“Secara umum, ada 7 prinsip penataan Dapil. Ada prinsip-prinsip yang saling menunjang. Sebelum menetapkan menjadi 4 Dapil, kami sudah lakukan sosialisasi dengan stakeholders terkait,” lanjutnya.
Harapannya, kata Tomi, kegiatan hari ini bisa membantu KPU untuk menjelaskan kepada publik terkait penataan Dapil dan alokasi kursi.
“Kami mengajak kita semua yang hadir pada kegiatan sosialisasi hari ini untuk menyebarluaskan informasi terkait penataan dapil dan alokasi kursi,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota KPU Manggarai Rikardus Jemmi Pentor dalam materinya mengatakan, bahwa ada tahapan-tahapan yang wajib KPU lakukan termasuk fase penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024.
“Dalam diskusi di ruang-ruang publik sebetulnya kita semua sudah tahu terkait perubahan Dapil. Kami undang stakeholders terkait untuk menjelaskan, bahwa kita di Manggarai juga ada perubahan Dapil, maka dari itu kami perlu menyampaikan hal ini,” kata Rikard.
Prinsip Penataan Dapil
Rujukan hukum penataan Dapil dan alokasi kursi, kata dia, adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Lanjutnya, urgensi dalam penataan Dapil dan alokasi kursi adalah perubahan jumlah penduduk dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024, bencana alam, dan adanya pemekaran di salah satu wilayah.
“Penataan Dapil tidak ada perubahan untuk pemilihan DPR dan DPRD Provinsi di NTT, yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai,” ungkapnya.
Rikard menambahkan, bahwa KPU memegang teguh 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Sebagai informasi, hadir pada kegiatan ini Lurah se-kecamatan Langke Rembong, Kepala Desa dari Kecamatan Wae Ri’i dan Kecamatan Rahong Utara, Kepolisian, dan Insan Pers.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.