Penulis: Vincent Ngara | Editor:
FAJARNTT.COM – Tranportasi online Maxim senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penggunanya.
Perusahaan transportasi yang populer di Indonesia ini, memberikan fitur-fitur dan layanan yang dapat mendukung aktivitas harian masyarakat.
Cuaca yang tidak menentu dapat menghambat aktivitas dan mobilitas masyarakat. Bahkan beberapa wilayah di Indonesia memiliki curah hujan yang cukup tinggi, terutama pada akhir tahun sampai awal tahun.
Maxim dengan layanannya dapat memberikan solusi agar tetap dapat menjalankan aktivitas walaupun dalam cuaca yang tak menentu.
Layanan Maxim Car dapat menjadi solusi untuk bepergian pada saat musim hujan, kapanpun dan kemanapun, untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Apabila kapasitas penumpang lebih dari 4 orang dengan maksimal 6 penumpang, dapat menggunakan Maxim Car L.
Selain pengantaran penumpang dengan Maxim Car, Maxim juga menawarkan pengantaran barang pada saat musim hujan, yakni dengan layanan Maxim Car Delivery. Pengantaran barang dapat tetap berjalan meskipun sedang hujan, pengiriman barang ke tempat tujuan tanpa hambatan dengan layanan Maxim Car Delivery.
Dapat mengakses Layanan Maxim Car dan Maxim Car Delivery dengan mudah melalui satu aplikasi saja, selain itu Maxim tentu menawarkan harga yang terjangkau bagi para penggunannya.
Unduh aplikasi Maxim di App Store, Play Store, App Gallery, Galaxy Store, dan GetApps. Untuk pengguna baru dapat gunakan kode promo “MAXIM” untuk mendapatkan saldo sebesar Rp.100.000 yang penggunaannya untuk potongan 10% dari total biaya perjalanan dan pengiriman.
Tentang Layanan Maxim
Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di 18 negara di seluruh dunia. Hadir di Indonesia sejak tahun 2018.
Kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 100 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web di http://id.taximaxim.com.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.