Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Gempa melanda wilayah Kabupaten Manggarai pada Senin 21 Februari 2022 sejak pukul 20.35 WITA hingga Selasa 22 Februari 2022 pukul 01.30 WITA, terhitung sudah terjadi belasan kali gempa.
Lokasi titik gempa terletak di timur laut Ruteng, kabupaten Manggarai, di wilayah laut Flores. Untuk itu Pemkab Manggarai mengimbau beberapa hal berikut:
Pertama, Untuk masyarakat di wilayah pesisir agar tetap waspada sepanjang malam ini, namun jangan panik. Pemkab Manggarai sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak, aparat kecamatan dan desa/kelurahan bersama TNI/Polri sudah siaga di posko masing-masing kecamatan.
Pemkab menyiapkan sekolah-sekolah terletak di dataran tinggi di kecamatan Reok, untuk menjadi tempat pengungsian apabila terjadi bencana termasuk Puskesmas Reok.
Kedua, Untuk masyarakat di wilayah pegunungan agar tetap waspada dan jangan panik. Khusus masyarakat yang berada pada wilayah rawan longsor agar segera menjauh. Pemkab Manggarai sudah memerintahkan aparat kecamatan/desa/kelurahan untuk bersiaga. Pihak RSUD Ben Mboi Ruteng dan Puskesmas juga sudah bersiapa siaga. Harapannya, para keluarga pasien tetap waspada dan jangan panik. Selain itu, Pemkab menyiapkan kantor-kantor pemerintah untuk tempat pengungsian
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama BMKG terus memantau setiap perkembangan gempa, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Pusat (BNPB).
Keempat, Saya minta masyarakat Manggarai agar mengakses informasi dari kanal resmi yang telah terverifikasi termasuk situs BMKG www.bmkg.go.id.
Kelima, Bagi seluruh masyarakat yang terdampak gempa, apabila membutuhkan bantuan bisa segera menghubungi posko Pemkab Manggarai dengan nomor telepon: 081283057950 (Kepala BPBD Kabupaten Manggarai) dan 085239237390 (Kabid Kesiapsiagaan).
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.