Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar menyoroti sikap Kades Golo Ndele, lantaran sang Kades jarang masuk kantor pada saat jam kerja.
Bahkan sebelumnya Camat Kota Komba Utara, Nikolaus T. Saka, juga kesal dengan sikap Kades yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menurut Gaspar Nanggar seorang kepala desa harus selalu berada di kantor selama jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan harus masuk kantor dan karena ini sudah menjadi tugas utamanya kecuali ada halangan yang sangat emergensi atau sakit,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
Tak hanya di kantor desa saja, kata dia, kepala desa juga harus hadir di tengah masyarakat untuk memantau langsung situasi yang ada di desa
“Kehadiran kepala desa juga bukan hanya di kantor desa tetapi harus turun ke masyarakat. Wajib untuk pantau langsung masyarakat dan harus kawal siapapun tamu yang berkunjung ke desa,” ujarnya.
Terkait dengan sikap Kades tersebut, Gaspar mengaku akan segera turun langsung ke desa Golo Ndele untuk memastikan informasi dari Camat Kota Komba Utara.
“Kami akan tetap ke sana untuk cek kebenarannya,” tambahnya.
Sebagaimana pemberitaan media gardaberita.com, kekesalan Camat Kota Komba Utara, Nikolaus T. Saka timbul karena ia sulit bertemu dengan Kades Golo Ndele saat melakukan kunjungan kerja dan mendatangi kantor desa.
“Kunjungan pertama Kades tidak ada di kantor desa, setelah telepon jawabannya masih di rumah. Kunjungan berikut saat monitor giat vaksin di RT Tenda Rei, Kadesnya juga tidak ikut meskipun sempat bertemu di jalan, dan saya minta hadir di lokasi giat vaksin tetapi dirinya juga tidak hadir,” ungkap Nikolaus, pada Sabtu (12/02/2022).
Dalam etika birokrasi, jelasnya, pimpinan wilayah wajib melakukan kunjungan kerja, hal itu bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan wilayah termasuk memberikan informasi terkait persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kehadiran Pemdes agar bisa menjelaskan semua perkembangan yang ada di wilayahnya jika ada permintaan, atau dapat menjelaskan persoalan ketika ada penyampaian oleh masyarakat namun jika berhalangan hadir maka perlu ada perwakilan,” kata Nikolaus.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.