close menu

Masuk


Tutup x

Guru sebagai Dealer of Hope: Sebuah Catatan Reflektif

Guru
Gaudensia Hadus, S.Pd (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vinsensius Kurniadi

Leon Bonaparte seorang pemimpin Perancis pernah berkata demikian, “a leader is a dealer of hope” seorang pemimpin adalah seorang penyalur harapan. Slogan beken yang sedianya menjadi bagian integral dalam diri seorang pemimpin yang di dalam dirinya melekat harapan orang lain akan sebuah perubahan positif baik dari segi (kesejahteraan) intelektual, ekonomi, sosial-budaya, maupun psikologis. Setiap pribadi adalah pemimpin; akan tetapi pemimpin adalah seseorang yang memiliki peranan dan pengaruh besar terhadap orang lain.

Catatan reflektif ini adalah sepercik api yang membakar spirit untuk menunjukkan integritas pemimpin penyalur harapan akan pendidikan yang lebih mumpuni.

Guru adalah Sebuah Panggilan

Sebagai suatu profesi yang mulia, tersemat amanah dalam pribadinya yang wajib dipertanggungjawabkan secara intelektual, moral dan spiritual. Sebagai suatu panggilan, guru semestinya merasa bangga dengan profesi yang dimiliki. Guru bukanlah sekedar pilihan yang kapan saja bisa beralih dengan tawaran yang cenderung lebih menguntungkan, melainkan suatu panggilan hati yang mensyaratkan penguasaan kompetensi-kompetensi tertentu. Kompetensi yang harus dimiliki antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Ketika salah satu dari kompetensi di atas absen dari sosok seorang guru maka dengan sendirinya kompetensi yang lain menjadi rapuh dalam keseluruhan rangkaian pelayanannya.

Edwin Saleh

Guru adalah inspirasi dan menjadi garda terdepan akan sebuah harapan perubahan baik dari segi intelektual peserta didik, kepribadian dan sikap, serta pemanusiaan yang tentunya berpegang teguh pada semangat pelayanan yang tinggi dan berintegritas. Walau tertatih-tatih melawan mentalitas instan, ketidakjujuran, budaya malu yang meredup, serta degradasi moral yang telah menjadi keprihatinan bersama; guru ditantang untuk menyelamatkan negeri yang terkadang dilihat sebagai autopilot.

Pendidikan adalah remedi mujarab untuk sebuah peradaban yang lebih baik. Sebagai dealer of hope, guru tak boleh dipandang sebelah mata. Guru yang berintegritas harus memiliki visi dan misinya sendiri untuk mencerdaskan anak bangsa; bukan karena nowhere to go melainkan hadir sebagai penyalur harapan (dealer of hope) untuk visi dan misi pendidikan yang universal.

Iklan
Pendidikan Di ambang Catastrophy

Mengutip dari worldpopulationreview.com negara Indonesia mendapatkan peringkat 54 pada tahun 2021 dari 78 negara di dunia dengan sistem pendidikan yang mungkin masih cenderung konvensional. Menilik hasil UKG tahun 2021 sampai 2015, sekitar 81% guru di Indonesia tidak mencapai nilai minimum. Apakah ini adalah gambaran kapabilitas? Bisa saja, tetapi bukan biasa saja!

Internalisasi, refleksi dan tindakan konstruktif perlu diadakan; mulai dari manajemen sumber daya manusia dan sistem perekrutan, serta visi misi menjadi guru sebagai sebuah panggilan. Guru memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses instruksional, pembentukan karakter peserta didik, harus mempunyai sense of belonging akan pendidikan itu sendiri, akuntabel dan menjadi pelopor perbaikan.

Tentunya, pendidikan adalah tanggung semua dan bersifat universal. Keberhasilannya tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak baik pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, guru dan siswa, maupun masyarakat pada umumnya.

Guru adalah  Dealer of Hope yang pada visi dan misinya terpatri harapan bangsa ini akan suatu yang lebih baik di masa yang akan datang. “Tujuan paling prinsip dari pendidikan adalah menciptakan manusia yang mampu melakukan hal-hal baru, tidak hanya mengulangi apa yang dilakukan generasi sebelumnya: manusia yang kreatif, memiliki daya cipta, dan penemu.” – Jean Piaget. (*)

*)Penulis Guru di SMA Swasta Katolik St. Fransiskus Saverius.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten