Oleh : Ebert Ganggut
(Anggota DPRD Kabupaten Manggarai/Dapil 5 Kecamatan Rahong Utara dan Wae Ri’i)
Banyak orang menunggu ada nuansa lain dalam diskusi Pilkada Manggarai saat ini, suasananya terasa berbeda seperti kita sedang bermain Puzzle Game tergantung siapa yang pandai menganalisis hipotesisnya dengan baik. Tidak seorang pun dapat mengubah arah angin, tetapi perahu tidak akan tenggelam ataupun karam ketika nahkoda kapal dapat membentangkan layar perahunya dengan baik, itu adalah sikap seorang pemimpin.
Pemimpin yang baik ketika dia mampu memberikan jiwa dan raganya untuk kepentingan rakyat, memiliki karakter, dan komitmen yang kuat untuk terus berkarya menuju rumah kesejahteraan.
Kamelus Deno dan Viktor Madur sudah teruji, mereka memiliki Chemistry, perpaduan karakter akadamesi dan birokrasi tulen yang mampu memberikan ekspektasi selama memimpin Kabupaten Manggarai. Salah satu yang perlu dinarasikan adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat Mangggarai yang terus bergerak naik, itu dapat dilihat dari data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) baik harga berlaku maupun harga konstan, data BPS menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat Mangggarai bergerak diposisi 5,05-5,09% mendekati target pertumbuhan ekonomi nasional yang bergerak pada posisi 5,08-5,11%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) cukup baik di posisi 63,3 yang dapat diukur dari usia harapan hidup lama, sekolah dan pendapatan perkapita. Itu artinya bahwa rezim Deno-Madur selama ini telah mengimplementasikan visi, misi-nya untuk membangun infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) masyarakat Manggarai walau masih ada kekurangan yang perlu dibenahi untuk masa-masa mendatang kepemimpinannya.
Beberapa penghargaan dalam tata kelolah pemerintahan merupakan sebuah dedikasi yang patut diapresiasi dan perlu dinarasikan sebagai simbol keberhasilan.
- Dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara kantor wilayah NTT kategori penghargaan tingkat ke-2 penyalur dana desa paling optimal sampai tahap ke-3 tahun 2018.
- Dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara kategori penghargaan tingkat ke-3 penyalur DAK fisik paling optimal sampai tahap ke-3 tahun 2018.
- Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kategori penghargaan evaluasi akuntabilas kinerja instansi pemerintah untuk penilaian kinerja dan reformasi birokrasi tahun 2017 dan 2018 dengan predikat B (Baik).
- Dari lembaga KPK mendapat peringkat ke 2 kategori pencegahan korupsi dengan menggunakan aplikasi monitoring center for preventive.
- Dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 sehingga mendapat reward dari Kementerian Keuangan pada tahun 2020 senilai Rp. 39 miliar (Tiga Puluh Sembilan Milliar), dan pada tahun 2019 juga mendapat penilaian yang sama dari BPK RI perwakilan NTT dengan opini WTP.
- Dari Departemen Keuangan, Cq Dirjen Perimbangan Keuangan kategori penghargaan program hibah air minum bersih masyarakat berpenghasilan rendah, dan merupakan satu-satunya perusahan daerah air minum bersih di NTT yang memiliki trust dengan pemerintah pusat dan dipandang sebagai perusahaan yang sehat hasil audit BPK RI perwakilan NTT tahun 2018, sehingga mendapatkan reward dari Kementrian Keuangan senilai Rp. 10 miliar (Sepuluh Milliar Rupiah) untuk memenuhi kebutuhan air minum bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Dari Presiden RI melalui Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal kategori penghargaan percepatan kabupaten daerah tertinggal terentaskannya kemiskinan dari tahun 2015-2019 tanggal 31 Juli 2019.
- Dari Kementerian Keuangan RI Dirjen Perbendaharaan Kanwil NTT kategori penghargaan pemerintah daerah terbaik ultra mikro (UMI) program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian sosial.
- Mendapat penghargaan kategori daerah penghasil kopi terbaik dengan beberapa kegiatan diantaranya juara pentas kopi nasional di Banyuwangi pada bulan oktober tahun 2015, Mendapat gold dan bronze gourmet pada Festival Kopi Robusta di Perancis pada tahun 2018 dan SIGI Kopi Arabika Flores Manggarai bulan april tahun 2018.
- Dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa kategori penghargaan apresiasi atas capaian IKU nilai kinerja pegawai DAK fisik dana desa tahun 2019.
- Dari BKPP, kategori penghargaan kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai atas prestasinya dalam pencapaian kapabilitas APIP level 3 tahun 2020.
Dari beberapa penghargaan seperti yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Manggarai dibawah kepemimpinan Deno-Madur telah banyak melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru.
Penghargaan yang diperoleh merupakan cerminan kinerja pemeritahan daerah termasuk didalamnya DPRD Kabupaten Manggarai. Lembaga DPRD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas untuk memeberi daya dorong dan daya kontrol atas kebijakan pemerintah daerah baik saat pembahasan anggaran, pembentukan peraturan daerah maupun saat melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah.
Kepala daerah akan membahas RPJMD-nya bersama DPRD, RPJMD adalah rumah besar yang dipakai oleh kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun kedepan. Setiap tahun pemerintah daerah dan lembaga DPRD akan duduk bersama untuk membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. maka dengan demikian lembaga DPRD juga ikut berkontribusi memberikan daya dorong dalam konteks pembangunan daerah. Lembaga DPRD diberi kewenangan pula untuk memberikan daya kontrol atas apa yang sudah disepakati bersama dengan pemerintah daerah, daya kontrol yang dimaksud berupa arah dan kebijakan kepala daerah yang tertuang dalam RKPD tahunan sebagai penjabaran RPJMD yang memuat tentang kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan.
Data RKPD tahunan ini dipakai juga sebagai acuan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah saat pertanggungjawaban LKPJ, dan dari beberapa catatan risalah tergambar bahwa rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai terhadap LKPJ kepala daerah Kabupaten Manggarai sampai pada RKT ke empat tidak bersifat destruktif atau boleh dibilang sangat konstruktif, begitu pula dengan pandangan fraksi-fraksi disetiap masa sidang selain memuat cataan-catatan kritis namun secara politik selalu menerima agenda-agenda dan kebijakan kepala daerah, itu artinya bahwa kepemimpinan Deno-Madur selama ini berjalan dengan baik.
Tetapi dalam situasi Pilkada, banyak orang sekarang bersikap paradoksal membangun opini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, bersifat absurd dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jargon “Bupati Gagal” yang selalu dikumandangkan oleh kelompok-kelompok tertentu sangat bertolak belakang dengan keadaan yang sebenarnya, dan jika ini terus dirilis dapat menimbulkan asumsi berbeda yaitu kegagalan Bupati merupakan kegagalan pemerintahan daerah termasuk didalamnya lembaga DPRD Kabupaten Manggarai. Maka sesungguhnya sangat disayangkan kalau jargon “Bupati Gagal” dan tagar “Ganti Bupati” itu datangnya dari bilik ruang sidang. Pemerintah daerah tidak boleh satu langkah lebih maju dari DPRD dan DPRD tidak boleh satu langkah lebih mundur dari pemerintah daerah karena kedua lembaga ini adalah mitra sejajar untuk saling melengkapi membangun daerah ini.
Mari kita menakar Pilkada dengan lebih arif, kedepankan ide, gagasan dan strategi tanpa diksi dan narasi yang memprovokasi. Membangun Manggarai tidak segampang seperti yang kita bayangkan. Hari ini mungkin kita berbeda, tetapi perahu kita memiliki tujuan yang sama yaitu “Rumah Besar Manggarai”.
Sebagai rakyat Manggarai saya berharap Deno-Madur dapat terpilih kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai dalam kontestasi Pilkada Manggarai 9 Desember 2020. Deno-Madur cukup mumpuni untuk membangun Manggarai 3,5 tahun kedepan sampai tahun 2024. Berbekal pengalaman dua periode menjadi Wakil Bupati dan satu periode menjadi Bupati yang dilatar belakangi dengan kekayaan intelektual yang cukup tentu masyarakat Manggarai masih membutuhkan hippocampus sang doktor ini. mari kita rebut hati rakyat dengan politik santun agar menghasilkan pemimpin yang santun. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.