close menu

Masuk


Tutup x

Paslon Pilkada Wajib Laporkan Dana Kampanye

Penulis: | Editor:

Manggarai, FajarNTT.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Manggarai, Ruteng, Selasa (22/9/2020).

Bimtek tersebut dihadiri Kordiv HPPPS Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah, perwakilan partai politik atau gabungan partai politik, kemudian Liaison Officer (LO) bakal paslon yang maju dalam pilkada Manggarai dari paket Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri) dan Deno Kamelus – Viktor Madur (DM).

Anggota KPU Manggarai, Rikardus Jemi Pentor menghimbau kepada seluruh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Edwin Saleh

Tujuan PKPU ini katanya untuk menjadi panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan selanjutnya menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas LPPDK oleh paslon.

Rikar menambahkan, terkait dana kampanye, bakal pasangan calon harus memiliki rekening khusus (Reksus) dana kampanye yang ditandatangani oleh salah satu bakal pasangan calon dan orang yang ditunjuk oleh pimpinan partai politik atau koalisi partai politik untuk menandatangani spesimen reksus.

Iklan

“Bakal pasangan calon harus memiliki rekening khusus sesuai dengan Pasal 13 PKPU nomor 5 tahun 2017. Yang mana rekening ini dibuka atas nama pasangan calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh partai politik atau gabungan partai politik dan salah satu calon dari pasangan calon,” tegasnya.

Kordiv HPPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah (Foto : Dokumen Bawaslu Manggarai)

Kordiv HPPPS Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah juga mengingatkan bakal pasangan calon agar pengelolaan dana kampanye harus dilaporkan secara berkala kepada KPU.

Dikatakan Manah, Bawaslu Manggarai akan mengawasi ketaatan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye.

“Ini sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 pasal 15, disitu tercantum bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Manah juga menegaskan, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

“Pasal 6 Ayat 1 PKPU 5 tahun 2017 Dana Kampanye dapat berbentuk uang, barang dan/atau jasa” tegasnya.

Ia juga mengingatkan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; dilarang menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah; dan dilarang menerima sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain.

Dikatakan Manah, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang menerima sumbangan tersebut, tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Kabupaten Manggarai paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.

“Partai politik, gabungan partai politik yang melanggar ketentuan dimaksud dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan dan pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Manggarai”katanya.

Manah juga menjabarkan jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp. 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750 juta.

“Partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dapat menerima dan menyetujui sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasarkan harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana kampanye baik sumbangan perorangan maupun badan hukum swasta dan pemberi sumbangan dana kampanye harus dicantumkan dengan identitas yang jelas,” tegasnya.

Manah juga mengingatkan, penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan.

Sumber : Release Humas Bawaslu Manggarai

Editor : Vincent Ngara

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten