close menu

Masuk


Tutup x

Tidak Puas Terkait Hasil Keputusan Pilkades di Mabar, 4 Calon Siap Gugat ke PTUN Kupang

tidak
Terkait Hasil Keputusan Pilkades di Mabar, 4 Calon Siap Gugat ke PTUN Kupang. (foto : Isth)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Hasil Keputusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada Kamis 29 September 2022 lalu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai problem.

Pasalnya empat calon Kepala Desa yang mengalami perselisihan terkait hasil keputusan Pilkades tersebut akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah semua tahapan pengaduan dari ke-4 Cakades beberapa minggu lalu tidak membuahkan hasil.

Edwin Saleh

Informasi yang diterima media ini, bahwa Pemkab Mabar secara resmi telah melayangkan surat penolakan pengaduan perselisihan kepada masing-masing calon kepala desa tersebut.

Francis Dohos Dor, S.H., selaku Kuasa Hukum keempat Calon Kepala Desa tersebut membenarkan adanya surat penolakan tersebut. Atas dasar itulah, empat (4) cakades meminta dirinya untuk melakukan pendampingan hukum dalam mengajukan perkara di PTUN Kupang.

Iklan

“Secara resmi Klien saya Cakades Golo Mbu atas nama Fransiskus Hengki Edison, Cakades Golo Bilas atas nama Paulus Nurung, Cakades Nampar Macing atas nama Yohanes Pedro Capur, Cakades Warloka atas nama Nurdin, meminta pendampingan hukum dalam mengajukan perkara di PTUN Kupang, ” ungkap Ancis (14/11/2022) saat Jumpa Pers di Labuan Bajo.

Untuk diketahui demikian Francis, Pilkades Serentak yang diselenggarakan 102 Desa di Kabupaten Manggarai Barat tanggal 29 September 2022 yang lalu terjadi banyak keberatan atas hasil Pilkades kepada Bupati Manggarai Barat.

Keberatan itu, secara spesifik kata Francis terkait masalah Surat Suara Tidak Sah yang ditetapkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa atau dengan kata lain Surat suara tersebut berbentuk Tusuk Tembus Sejajar. Persoalan ini disebabkan tidak dibukanya Kertas Suara secara utuh oleh panitia penyelenggara saat pemilihan berlangsung.

Sementara di desa lain yang menyelenggarakan Pilkades, surat suara tersebut dinyatakan Sah atau surat suara Sah, berdasarkan pengakuan Francis, terdapat 80% desa yang menyelenggarakan Pilkades memutuskan surat suara (Tusuk Tembus Sejajar) sebagai surat suara sah. Sedangkan, 28% desa yang menyelenggarakan Pilkades memutuskan Surat Suara tersebut adalah Tidak Sah.

“Sebagai informasi bahwa terjadi putusan yang berbeda-beda dalam perhitungan suara. Temuan Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut di Pilkades Serentak Tahun 2022, dimana 80% Desa yang Pilkades, Panitianya memutuskan bentuk Surat Suara tersebut sebagai Surat Suara Sah, sedangkan 20% Desa yang pilkades memutuskan Surat Suara tersebut adalah Tidak Sah,” beber Francis.

Karena itu, Francis Dohos menilai bahwa penerapan aturan yang berbeda tersebut justru mewujudkan ketidakpastian hukum di Pemda Mabar. Meskipun Pemkab Mabar telah melantik 39 Kades dari 102 desa yang menyelenggarakan Pilkades di Manggarai Barat dengan dalil tidak adanya sengketa, namun dirinya memastikan 39 kades yang dilantik tersebut ditemukan fakta Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar.

“Saya mencatat fakta bahwa ada 32 Desa yang telah dilantik tersebut dalam pelaksanaan Pilkades-nya telah memutuskan Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut adalah Surat Suara Sah, sedangkan ada 7 Desa yang pelaksanaan Pilkadesnya memutuskan bentuk Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar adalah Surat Suara Tidak Sah” jelas Advokat Muda tersebut.

Lebih lanjut Francis menegaskan, terkait 4 Cakades yang didampinginya, kliennya telah berupaya mengajukan keberatan secara tertulis atas fakta Surat Suara yang sangat mempengaruhi hasil akhir kades Terpilih. Namun, Bupati Mangggarai Barat tetap saja memutuskan untuk menolak keberatan itu.

Francis melihat, bupati Manggarai Barat sedang menerapkan dua aturan sekaligus yakni Sah dan tidak Sah. Argumentasi ini semakin vakild karena sebagian desa yang pilkadesnya mengakomodir Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar sebagai Surat Suara Sah, sementara beberapa desa lain termasuk desa dari ke 4 kliennya diakomodir sebagai Surat Suara tidak sah.

“Persoalannya adalah ketika ke-4 Cakades Klien saya ini mengajukan Keberatan atas fakta Surat Suara yang sangat mempengaruhi Hasil Akhir Kades Terpilih, ternyata Bupati Manggarai Barat memutuskan menolak Keberatan.

Aturan mana yang dipakai Bupati Manggarai Barat mengenai Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar tersebut. Itukan sama saja Bupati menerapkan Dua Aturan sekaligus yakni Sah dan Tidak Sah dipakai semuanya, karena Beliau sudah melantik sebagian Desa yang Pilkades-nya mengakomodir Surat Suara Tusuk Tembus Sejajar sebagai Surat Suara Sah.

Sedangkan, beberapa Desa lainnya dan secara khusus Desa dari Klien saya yang Pilkadesnya mengakomodir Surat Suara Bentuk tersebut sebagai Surat Suara Tidak Sah dinyatakan Bupati Manggarai Barat sebagai Surat Suara Tidak Sah seiring telah menolak Keberatan Klien Saya dalam Perselisihan Hasil Pilkades di masing-masing Desa-nya” Lanjut Francis Dohos Dor, S.H.

Untuk itu, upaya gugatan ke Pengadilan TUN Kupang yang akan dilayangkannya bermakna perjuangan hak-hak konstitusionalitas masyarakat desa, termasuk edukasi hukum, dan upaya menegakkan hukum dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik di Manggarai Barat yang secara spesifik dinilainya sangat jauh dari penerapannya.

“Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades yang diajukan oleh kliennya ternyata tidak dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui kajian detail melibatkan Para Ahli Hukum,” tutup Francis. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten