close menu

Masuk


Tutup x

Lurah Carep Minta Tangguhkan Proses Sertifikat Tanah Yayasan Pendidikan Bina Kusuma, Ini Jawaban Pihak BPN

Lurah
Lurah Kelurahan Carep, Laurensius Y. Ngamal, S.E. (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – Lurah Kelurahan Carep, Laurensius Y. Ngamal meminta Kepala ATR/BPN Kabupaten Manggarai untuk menangguhkan permohonan sertifikat tanah yang diajukan oleh Paulus Desalus Gagu untuk bidang tanah yang terletak di Lingko Labe, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian penyampaian Lurah Laurensius melalui surat resmi nomor: KC.593/71/IV/2023 Prihal Penangguhan Proses Sertifikat Tanah Bidang A.n. Paulus Desalus Gagu. Dan ia menandatangani surat tersebut dengan tembusan Camat Langke Rembong, pada Selasa, 4 April 2023.

Isi surat tersebut menjelaskan permohonan Lurah Carep agar proses sertifikat atas bidang tanah yang terletak di Lingko Labe tersebut DITANGGUHKAN, oleh karena masih ada SENGKETA antara kedua belah pihak (Sdr. Paulus Desalus Gagu dan Sdr. Fransiskus Anggal) sampai mendapat keputusan sah tentang status kepemilikan bidang tanah tersebut.

Edwin Saleh

Sebagai informasi, Paulus D. Gagu berupaya untuk mensertifikat tanah Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Ruteng. Tanah tersebut merupakan bidang tanah yang menjadi objek sengketa antara dirinya dan Fransiskus Anggal.

Wartawan pun menyambangi Kantor Camat Langke Rembong untuk menggali informasi sehubungan dengan sengketa tanah Yayasan itu.

Iklan

Saat yang sama, Wartawan bertemu dengan Lurah Carep di ruangan kerja Camat Yohanes Emiliano Alexander Ndahur, pada Rabu, 5 April 2023.

Lurah Laurensius menyampaikan kepada Camat, bahwa ia sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan ke BPN.

“Saya sudah menyerahkan surat penangguhan ke BPN hari ini. Dan ini surat tembusan untuk Pak Camat,” kata Lurah Carep sembari menunjukkan buku bukti catatan serah terima surat ke BPN.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten