Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kabupaten Manggarai memutuskan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pidana pada kegiatan kampanye yang dihadiri Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.
Hal itu bermula saat Bawaslu Manggarai menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu yang terjadi pada saat kampanye Pemilu, pada Rabu lalu, 7 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran dimaksud berupa adanya penggunaan fasilitas pemerintah oleh Wakil Bupati Manggarai. Dugaan tersebut telah diregistrasi dengan nomor: 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.
“Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini,” tulis Marselina Lorensia melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada awak media, pada Minggu malam, 10 Maret 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai ini mengatakan bahwa, Bawaslu Manggarai memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Wakil Bupati Manggarai.
“Berdasarkan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan untuk menghentikan penanganannya, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” tulis Lorensia.
Status penanganannya, kata dia, sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan di tempat pengumuman Bawaslu Kabupaten Manggarai
“Sudah kami tempelkan (di papan pengumuman),” tutup Marselina Lorensia.
Sebelumnya, beberapa media elektronik di Manggarai sempat memberitakan dugaan keterlibatan Wakil Bupati Manggarai dalam politik praktis Pemilu 2024.
Wabup Heri Ngabut ditemukan menggunakan kendaraan dinas saat menghadiri kampanye salah satu calon legislatif.
Temuan itu pun seketika membuat heboh jagat maya dan publik Manggarai. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.