
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Kapolres SBD Ajukan Hak Jawab kepada Media
Dewan Pers Pusat juga ikut merespons dengan mengeluarkan risalah penyesalan dengan Nomor: 55/Risalah-DP/VIM/2023 atas pemberitaan tersebut.
Berita yang tidak seimbang dan tidak berdasar tersebut melanggar kode etik jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah dan ketidakberimbangan dalam mengutip informasi.
“Fakta yang di dapat bahwa Rovyn Tengge juga menghindar dalam hak jawab dari Dewan Pers Pusat yang dibuktikan dengan surat dari Dewan Pers Pusat Risalah Penyesalan tentang pengaduan Polres Sumba Barat Terhadap Media Siber hits Idn.com”, kata Kabidhumas Polda NTT.
“Bahwa Dewan Pers pusat risalah penyesalan nomor:55/Risalah-DP/VIII/2023, yang mana Dewan Pers menilai bahwa berita teradu melanggar Pasal 1, 3 dan 8 Kode Etik jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang, tidak uji informasi, melanggar asas praduga tak bersalah dan menulis serta menyiarkan berita berdasarkan prasangka SARA”, tambahnya.

Kapolres SBD telah mengajukan hak jawab kepada media tersebut dan juga mengirim surat kepada Dewan Pers Nasional guna mengklarifikasi dan memeriksa keabsahan dari media tersebut.
Hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kapolres SBD beserta jajarannya telah menjalankan tugas dengan profesionalisme, proporsionalitas, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dengan hasil penyelidikan dan klarifikasi ini, terlihat bahwa pemberitaan yang telah menjadi perbincangan banyak orang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkas Kabidhumas Polda NTT
“Klarifikasi dari berbagai saksi dan pihak terkait membawa kejelasan atas peristiwa tersebut. Kini, publik di harapkan dapat mendapatkan informasi yang akurat dan seimbang terkait dengan isu ini”, tutupnya. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.