Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
BORONG, FAJARNTT.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Manggarai Timur, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H. menyatakan bahwa perkara tanah Puskesmas Borong antara Katarina Tundur, Dkk melawan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim), Dkk telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Ruteng (PN Ruteng) pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Fransiskus Ramli atau yang sering disapa Boy Koyu mengungkapkan hal itu, pada Minggu, 10 Maret 2024. Pihaknya mengaku memperoleh informasi putusan Perkara Perdata Nomor: 22/PDT.G/2023/PN.Rtg melalui E-Court Mahkamah Agung RI.
Boy Koyu menjelaskan bahwa kliennya Pemkab Matim mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Katarina Tundur, Dkk. dalam perkara perdata tersebut.
Boy Koyu menilai penguasaan tanah Puskesmas Borong oleh Pemkab Manggarai dari tahun 1968 sampai tahun 2007 dan Pemkab Manggarai Timur sejak tahun 2007 hingga sekarang ini dalam gugatan konvensinya terkesan seolah-olah sama sekali tidak berdasar atau tanpa alas hak yang sah.
Dalam pemberitaan di satu media online beberapa waktu yang lalu pun menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Alex Tundur melayangkan gugatan kepada Pemkab Matim terkesan karena seolah-olah Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur mengingkari perjanjian.
“Tidak benar semua itu. Pada fase pembuktian telah kami buktikan sebaliknya bahwa penguasaan tanah Puskesmas Borong oleh Pemkab Manggarai dan Pemkab Manggarai Timur adalah berdasar atau dengan alas hak yang sah,” tegas Boy Koyu melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada media ini, pada Senin, 11 Maret 2024.
Boy Koyu menjelaskan, pada tahun 1968 terjadi kesepakatan lisan penyerahan tanah Puskesmas Borong antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Frans Sales Lega dan ayah para penggugat konvensi, yaitu almarhum Alex Tundur.
Perjanjian lisan tersebut kemudian diikuti dengan perjanjian tertulis pada tanggal 27 Februari 1993 antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Drs. G.P. Ehok dan ahli waris dari almarhum Alex Tundur.
“Penyerahan tanah tersebut dilakukan dengan imbalan berupa sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam surat penyerahan tersebut,” ungkapnya.
Adapun amar putusan Perkara Perdata Nomor: 22/PDT.G/2023/PN.Rtg sebagaimana tercantum dalam E-Court MA, Majelis Hakim PN Ruteng menyatakan kesepakatan lisan antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Frans Sales Lega dan alm. Alex Tundur pada tahun 1968 dan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah pada tanggal 27 Februari 1993 antara Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai atas nama Drs. G.P. Ehok dan Ahli Waris dari almarhum Alex Tundur adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah objek sengketa.
Selain itu, Majelis Hakim PN Ruteng menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang di atasnya terdapat bangunan/gedung Puskesmas Borong adalah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang dikelola oleh Bupati Manggarai Timur c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
“Menurut hemat kami, putusan Majelis Hakim PN Ruteng sudah sangat tepat dan benar,” tutup Boy Koyu. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.