close menu

Masuk


Tutup x

Turnamen Pacuan Kuda Kapolres CUP 2023 di SBD jadi Sorotan Publik

Turnamen
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, saat Memberikan Keterangan Terkait Kasus Kontroversial Turnamen Pacuan Kuda Kapolres CUP 2023. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

KUPANG, FAJARNTT.COM – Turnamen Pacuan Kuda Kapolres Cup 2023 di Sumba Barat Daya (SBD), menjadi pemberitaan kontroversial tentang dugaan permintaan uang oleh polisi kepada Kepala Desa.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan klarifikasi, fakta terkait pemberitaan kontroversial tersebut, akhirnya terungkap.

Proses ini membuka tabir dan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang peristiwa yang telah menjadi perhatian publik.

Edwin Saleh

“Polda NTT telah merespon terhadap berita yang di muat di salah satu media online lokal di SBD, dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tersebut yang mana hasil yang didapat berdasarkan fakta tidak benar”, ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K saat di konfirmasi di Mapolda NTT, pada Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam oleh tim khusus Polda NTT kepada delapan orang saksi serta di dukung oleh berbagai bukti elektronik, klaim dalam pemberitaan media online (hits Idn aktual & edukatif) atas nama Rovyn Tengge yang menuliskan “Polisi Minta Uang Pacuan Kuda ke Kades Ini Isi Surat Undangan Kapolsek Webar atas Perintah Kapolres SBD” tersebut tidak benar.

Iklan

“Dalam penyelidikan yang melibatkan wawancara dan klarifikasi kepada para saksi yang terlibat serta pemeriksaan bukti elektronik seperti video, rekaman suara, rekaman telepon, dan bukti surat, terungkap bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim adanya permintaan uang sebesar 2 juta rupiah dan satu juta rupiah seperti yang di beritakan dalam media tersebut”, kata Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten