close menu

Masuk


Tutup x

Lantaran Terdata Pensiun di Dapodik, Plt Kepala Sekolah Pecat Operator SMKN 1 Wae Ri’i

lantaran terdata
SMKN 1 Wae Ri'i (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.com – Lantaran terdata di Dapodik, operator sekolah SMKN 1 Wae Ri’i dipecat oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, Stefanus Enga tanpa alasan yang jelas dan dianggap merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Mantan operator itu menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Plt. SMKN 1 Wae Ri’i adalah tindakan sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan.

“Dia tidak paham tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana tugas sementara di SMKN 1 Wae Ri’i yang termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016. Dia selalu melakukan suatu kesalahan dan dianggap itu benar,” kata operator yang tidak ingin namanya dimediakan di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (23/10/2021).

Ia menuturkan sudah bekerja dengan baik di SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya sudah bekerja dengan baik dan mengabdikan diri sepenuhnya bagi lembaga pendidikan SMKN 1 Wae Ri’i sebagai operator sekolah, tetapi dinilai salah oleh Plt. SMKN 1 Wae Ri’i. Dan saya diberhentikannya tidak dengan hormat. Saya menilai pak Plt tidak memiliki etika. Toh, saya diangkat sebelumnya dengan SK yang jelas dan sah, tetapi diturunkan dengan cara yang tidak terpuji,” tuturnya.

Lantaran Terdata di Dapodik

Alasan beliau untuk tidak memperpanjang SK, kata operator itu, karena beliau tidak paham dengan alur kerja termasuk dalam proses penginputan data Dapodik.

“Saya secara pribadi juga saat itu sangat malu dan merasa tertekan sampai detik ini, apalagi diperlakukan demikian oleh Plt yang acuh tak acuh terhadap aturan yang berlaku. Sebelum saya diberhentikan di depan forum GTK SMKN 1 Wae Ri’i, saya dimarahi terkait permasalahan data dalam Dapodik tersebut. Perihal Permasalahan data di Dapodik itu bukan isu baru dan hanya terjadi di SMKN 1 WAE RI’I saja. Melainkan isu nasional dan dialami oleh para operator sekolah di seluruh sekolah di Indonesia,” terangnya.

Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri'i, Stefanus Enga (Foto: Ist.)
Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Menurutnya, secara pribadi tidak keberatan jika diberhentikan sebagai operator sekolah, tetapi keberatan dengan cara Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya tidak keberatan tetapi saya tidak suka dengan cara beliau. Beliau seharusnya memanggil saya secara pribadi dulu dan minta penjelasan saya. Apabila saya memang mau diberhentikan, sampaikan secara langsung atau empat mata kepada saya. Kemudian setelahnya silahkan umumkan kepada semua GTK SMKN 1 Wae Ri’i. Jika seperti itu caranya, tentunya saya tidak keberatan,” ungkapnya.

Sebelum dipecat, lanjut operator itu, dirinya sudah ajukan tambah PTK baru dengan format yang sudah diberikan admin Dapodik Provinsi NTT.

“Setelah format PTK baru sudah diisi sesuai identitas Plt. Stefanus Enga dan sesudah data Plt masuk Dapodik, ada kendala invalid pada saat sinkron atau mengirim data sekolah di aplikasi Dapodik, data Plt terbaca sudah pensiun di data Dapodik. Pada saat itu juga, saya konfirmasi dengan Pak Plt dan Wakasek Kurikulum. Pak Plt bertanya kepada saya, Kamu yang tau itu aplikasi Dapodik, bikin saja supaya bisa sinkron data sekolah dan jangan sampai terpengaruh dengan sertifikasi saya. Lalu saya menjawabnya tidak terpengaruh Pak Plt, karena admin operator Provinsi NTT yang bilang,” lanjutnya.

Lebih lanjut mantan operator itu mengatakan bahwa setelah itu dirinya konfirmasi kepada admin operator Provinsi NTT mengusulkan perbaikan data Plt supaya tidak terbaca pensiun di aplikasi Dapodik SMKN 1 Wae Ri’i, karena data Plt sudah pensiun di Dapodik, admin operator Provinsi NTT merubah data status PNS menjadi guru honor sekolah dan merubah tanggal dan tahun lahir Pak Plt Stefanus Enga setelah dirubah, selanjutnya admin operator Provinsi NTT menyuruh saya untuk tarik data dan setelah itu sinkron.

“Jadi wewenang merubah data kepalah sekolah, guru, dan siswa adalah admin Provinsi NTT, karena tugas operator sekolah mengusul dan menginput data sekolah,” tegasnya.

Ia dipecat sebagai operator sekolah awal masalahnya pada saat mengisi survei lingkungan belajar.

“Pak Plt tidak bisa mengisi survei, karena persyaratan login di survei lingkungan belajar harus mengisi NIK Plt tetapi tidak diterima oleh sistem karena sebelumnya data Plt di Dapodik tidak bisa diinput yaitu NIK dan statusnya sebagai Plt SMKN 1 Wae Ri’i. Sementara beliau memaksakan saya untuk memasukkan datanya secara benar sebagai Plt SMKN 1 Wae Ri’i. Dia tidak bisa masuk di Dapodik karena faktor usia pensiun, sistem tolak secara otomatis. Kalau pun dia paksakan masuk dalam Dapodik, itu juga melanggar aturan. Alasan itulah dia dengan sewenang-wenang memberhentikan saya dari tugas dan tanggung jawab saya sebagai Operator SMKN 1 Wae Ri’i,” katanya.

“Saya berharap agar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT harus mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang diambil oleh Plt Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i yang dianggap tidak sesuai dengan aturan,” tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasi, Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i belum sempat dimintai klarifikasinya terkait pemecatan operator sekolah itu.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten