
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
Berkoordinasi dengan Stakeholders
Kapolda NTT pun meminta jajarannya untuk mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut. Menurutnya, polisi tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut.
Lalu perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholders supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Selain itu, merujuk kepada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas); Meningkatkan kualitas keselamatan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Membangun budaya tertib berlalu lintas; dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.