
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan), Mahfud MD, melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum, merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan anggota Polri.
Pembatasan penempatan tersebut yakni di kementerian dan BUMN.
Menurut tim tersebut, saat ini banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.
Adapun jabatan itu misalnya menjadi sekretariat jenderal, inspektur jenderal, direktorat jenderal/deputi.

Di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.
Dalam dokumen rekomendasi yang di serahkan kepada Presiden RI September ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut praktik ini bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000.