close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Tidak Mengantongi Izin, LSM Ladikum Minta PT MAP Hentikan Kegiatan AMP

PT MAP
AMP Milik PT MAP di Golo Mongkok, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

BORONG, FAJARNTT.COM – Izin pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik PT MAP (Menara Armada Pratama) yang terletak di Golo Mongkok, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, diduga tidak mengantongi izin produksi. Hal ini diungkap oleh Ketua LSM Ladikum, Salesius Kantur, pada Kamis, 24 September 2020.

“Kita sudah pertanyakan ke dinas terkait tentang keberadaan AMP milik PT MAP itu, dan sesuai penjelasan dari dinas terkait, bahwa sama sekali tidak mengantongi izin produksi,” terangnya.

Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher Milik PT MAP Yang Terletak di Golo Mongkok, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Foto : DD/FajarNTT.com)

Menurut Sales Kantur, mendasari Undang-Undang RI Nomo 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka AMP PT MAP tersebut wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Jadi kita menduga izin pendirian, operasional, dan produksinya tidak ada,” sebutnya.

Ketua LSM Ladikum, Salesius Kantur (Foto : Istimewa)
AMP PT MAP Bermasalah

Dia pun berharap, agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur dan pihak berwewenang segera memeriksa keberadaan AMP milik PT MAP tersebut.

“Kita menduga ada masalah pajak disana, apakah masuk ke kas negara atau tidak? Perusahaan itu ada baiknya diperiksa termasuk soal pajaknya, karena sulit diperkirakan sudah berapa banyak produksinya yang mana semestinya ada pajaknya,” katanya.

Lanjut Sales, jika merujuk PP Nomor 27 Tahun 2012 disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 huruf a bahwa “pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

“Kegiatan tersebut semestinya harus dihentikan sebelum ada kepastian mengenai izinnya, sesuai dengan pantauan kita, jika tidak salah AMP-nya sudah beroperasi sejak 2019 yang lalu. Bukan hanya itu, disitu ada juga stone crusher, jika tidak salah sudah beroperasi sejak 2018,” ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan WhatsApp untuk diminta klarifikasi terkait izin AMP dan Cruser tersebut, Direktur PT MAP belum bersedia memberikan keterangan lengkap kepada media ini.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten