close menu

Masuk


Tutup x

Orang Tua yang Sesungguhnya

orang
Henrico Fajar Kristiarji Wibowo (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Oleh: Henrico Fajar Kristiarji Wibowo


Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kabar ajakan menikah muda. Aisha Weddings merupakan pihak yang menyerukan ajakan untuk menikah pada usia 12 tahun. Tak hayal, kecaman dari warganet pun berhamburan silih berganti di media sosial. Mereka tentu saja menanyakan apa sebenarnya yang menjadi motif ajakan tersebut. Kegaduhan  terjadi.

Terlepas dari analisa banyak pihak terkait keberadaan situs http://aishaweddings.com yang keberadaannya masih baru, konten yang belum lengkap dan baru beberapa halaman yang terisi. Namun, nyatanya ajakan yang provokatif ini tentu saja sangat membahayakan dan meresahkan warga masyarakat.

KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merespon kasus ini dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Pun beberapa pegiat isu perempuan dan anak turut mengecam kasus ini.

Publik harus tahu bahwa perkawinan anak adalah awal dari keterpurukan. Publik perlu diedukasi dan diajak untuk secara terus-menerus bersuara lantang menolak perkawinan anak. Faktanya Anak Perempuan cenderung lebih rentan untuk dikawinkan pada usia 18 tahun. Kerentanan anak perempuan terhadap praktik perkawinan anak menjadi lebih besar ketika hukum (yang pada saat itu, red) melegitimasi perkawinan anak. (Sigiro, 2020).

Faktor Pemicu

Data dari KPPPA tahun 2018 Indonesia berada pada urutan ke tujuh di dunia dengan jumlah perkawinan anak tertinggi. Sementara itu terdapat 37,9% anak perempuan Indonesia pada usia 10-17 tahun berstatus kawin dan cerai, menikah diusia 16 tahun (BPS 2017, red).

Faktor yang bisa memicu terjadinya perkawinan anak, antara lain: akses yang buruk atas pendidikan bagi anak perempuan, latar belakang kemiskinan keluarga (motif ekonomi, red), narasi tafsir agama yang konservatif dan tidak ramah gender, salah satunya ketakuatan akan perbuatan zina yang terjadi dalam berpacaran. (Chandraningrum, Dhewy dan Pratiwi, 2016).

Dampak Perkawinan Anak Perempuan antara lain: memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berdampak pada tingginya angka perceraian, berisiko kematian saat melahirkan akibat komplikasi yang dipicu saat kehamilan, kematian bayi akibat persalinan yang terlalu muda, terkena kanker leher rahim dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, secara jelas menyatakan syarat menikah minimal berusia 19 tahun. Namun ternyata aturan ini belum cukup ampuh untuk menekan angka perkawinan anak, malahan angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama meningkat.

Kita sebagai orang tua tentu saja merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Peran keluarga didalam mencegah terjadinya perkawinan anak sangatlah penting. Keluarga menjadi fondasi utama untuk membentuk karakter anak dengan cara mengasuh dan mendidiknya.

Peran Orang Tua

Oleh karena itu beberapa hal berikut perlu dilakukan orang tua didalam keluarga, antara lain:

Pertama, libatkan anak dalam menyelesaikan pekerjaan rumah. Berapa banyak orang tua yang menyuruh anak-anaknya untuk mencuci baju, mencuci piring, belanja ke pasar, memasak, dan membersihkan rumah.

Faktanya banyak orang tua berpikir bahwa melibatkan anak dalam pekerjaan rumah malah bisa memberikan beban pada mereka. Padahal sebenarnya tidak, justru dengan melibatkan anak, mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Kebanyakan dari kita sebagai orang tua, seringkali malah memanjakan anak. Menuruti semua keinginan anak adalah awal dari sebuah malapetaka. Anak akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak bertanggung jawab, tidak mandiri, anti sosial dan cenderung pemarah.

Gambaran perkawinan yang selalu dipenuhi dengan sukacita dan kebahagiaan tiada akhir, sepertinya ini perlu diluruskan kepada anak-anak kita. Siap menikah berarti siap untuk hidup saling bertanggung jawab, menghadapi tantangan hidup bersama yang tentu saja tidak mudah untuk dijalani dan dilalui. Menunda menikah sampai cukup umur tentu saja bukan hanya dimaknai sekedar memenuhi syarat sesuai undang-undang. Menunda bisa dimaknai untuk menyiapkan diri dengan menempuh pendidikan yang sesuai, bekerja atau berwiraswasta sebagai persiapan dari sisi ekonomi. Persiapan mental dan spriritual juga sangat dibutuhkan.

Pendidikan Dini

Kedua, jaga keharmonisan rumah tangga. Keluarga menjadi rumah yang nyaman bagi penghuninya. Anak tentu saja membutuhkan relasi yang hangat dengan orang tua dan orang-orang yang ada didalam rumah itu. Saat penghuni didalam rumah mengalami konflik, maka harus segera diselesaikan. Anak membutuhkan contoh relasi dan interaksi yang saling mencintai dan menyayangi dari orang-orang terdekat, terutama orang tua.

Jangan sampai anak menjadi tidak betah di rumah, lalu mencari seseorang yang seolah-olah mengayomi padahal dia menjerumuskan kedalam lembah yang kelam. Bisa jadi ini menjadi awal dari masalah yang bisa berujung pada relasi personal yang tidak setara. Kekerasan seksual mungkin sekali terjadi.

Ketiga, memberikan pendidikan seksualitas sedini mungkin. Masih banyak Orang tua yang menganggap tabu saat membicarakan seksualitas. Padahal anak membutuhkan ruang komunikasi untuk mendiskusikan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Misalnya saat anak memasuki masa pubertas yang ditandai dengan menstruasi pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki. Pada saat ini mereka butuh pendampingan, butuh ruang untuk diskusi. Pada masa pubertas secara psikologis mereka mulai menyukai lawan jenisnya. Ini sebenarnya yang perlu dikelola dengan baik, supaya remaja mampu mengendalikan hasrat seksualnya dengan baik dan mampu mengalihkannya ke kegiatan lainnya. Ingat, bahwa perkawinan anak terjadi sebagian besar karena Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Maka jadilah orang tua yang sesungguhnya yang melindungi anak-anak kita. (*)

 

*) Penulis bergiat di SPEK-HAM, beralamat di Jl. Srikoyo No. 20 Karangasem, Laweyan, Surakarta.

Email : henricofajar27@gmail.com / bangfajar41@yahoo.com

HP : 085643207860

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten