close menu

Masuk


Tutup x

Sekda Belu Serahkan Paket Pengolahan Sampah Organik di Kawasan Rawan Narkoba

Sekda
Penyerahan Paket Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk di Kawasan Rawan Narkoba oleh Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Kabupaten Belu sebagai daerah perbatasan merupakan kawasan yang rawan menjadi lajur penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan mata pencaharian penduduk.

Selain itu, sebagai daerah perbatasan, Belu di dukung dengan kondisi geografis yang memiliki banyak celah yang bisa di manfaatkan para penyelundup.

Sehingga semua stakeholder di minta merapatkan barisan guna melawan peredaran narkoba.

“Tugas BNN itu adalah melaksanakan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya,” jelasnya.

Kedai Momica
Pencegahan dan Pemberantasan

Sekda JAP menggarisbawahi bahwa pencegahan dan pemberantasan ini di mulai dari hulunya dan bagaimana kita berupaya untuk mengendalikan supaya tidak beredar secara bebas.

“Oleh karena itulah diharapkan masyarakat memiliki pemahaman dan ketahanan agar bisa menangkal ancaman narkoba,” tambah Sekda Belu.

“Kita juga berharap kepada petugas-petugas kita yang berada di perbatasan, termasuk TNI-Polri untuk membantu menangkal peredaran narkotika di kawasan ini,” imbuhnya.

Sekda Johanes juga mengajak seluruh elemen bangsa khususnya di kawasan perbatasan RI-RDTL untuk ikut berpartisipasi.

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah melalui pembentukan desa atau kelurahan bersih narkoba.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten