close menu

Masuk


Tutup x

Pemerintah Indonesia Gelar Seri MotoGP di Mandalika, Menparekraf Menilai MotoGP Mandalika memiliki Dampak Ekonomi yang Signifikan

Pemerintah Indonesia
Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

“Ini yang kita harapkan mendapatkan perhatian luar biasa bukan hanya di Indonesia tapi juga dunia dan secara kawasan perhelatan MotoGP ini tentunya sangat menarik,” jelas Menteri Sandiaga.

Destinasi-destinasi Wisata Baru

Di samping itu, dalam rapat terbatas yang di pimpin oleh Presiden Jokowi, Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya bertugas untuk mengembangkan destinasi-destinasi wisata baru.

Presiden Jokowi juga mendorong agar Menparekraf mengembangkan berbagai inovasi di destinasi wisata yang telah mapan.

“Destinasi-destinasi yang sudah mature, sudah mapan seperti Nusa Dua itu bisa dilakukan sebuah inovasi-inovasi agar tercapai ruang-ruang bagi pemerintah untuk mengembangkan lima destinasi super prioritas lainnya,” sambung Menteri Sandiaga.

Kedai Momica

“Mungkin nanti setelah kita bisa mendapatkan inovasi-inovasi di pendanaan untuk Nusa Dua, ini bisa di gunakan untuk pengembangan Labuan Bajo, Mandalika, Likupang,” ungkapnya.

“Harapannya juga lima destinasi super prioritas dan ada beberapa lembaga yang sudah mengelola seperti badan otorita yang ada di Kemenparekraf ini bisa lebih bersinergi,” sambungnya.

“Sehingga akan lebih banyak investasi karena tahun ini tema dari Hari Pariwisata Dunia atau World Tourism Day adalah Investment and Green Tourism,” tutup Menteri Sandiaga. (*)

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten