close menu

Masuk


Tutup x

DPP PDIP Ingatkan MK agar Mendengar Aspirasi Rakyat dalam Putusan Perkara Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

DPP
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Mengkritik MK atas Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres. (Foto: Instagram @sekjenpdiperjuangan)

Penulis: | Editor: Ana Halima

“Seperti umur capres, katanya di putus hari apa, muncul lagi, mundur lagi, banyak lagi ada beberapa hal, kenapa itu tidak segera di putus?” tambahnya.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah gugatan terkait batas usia capres cawapres, pada Senin 16 Oktober 2023.

Dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sejumlah pihak menduga gugatan di MK ini demi memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Kedai Momica

Sebab, jika merujuk UU Pemilu saat ini, Gibran tak memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten