close menu

Masuk


Tutup x

DPP PDIP Ingatkan MK agar Mendengar Aspirasi Rakyat dalam Putusan Perkara Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

DPP
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Mengkritik MK atas Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres. (Foto: Instagram @sekjenpdiperjuangan)

Penulis: | Editor: Ana Halima

“Seperti umur capres, katanya di putus hari apa, muncul lagi, mundur lagi, banyak lagi ada beberapa hal, kenapa itu tidak segera di putus?” tambahnya.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah gugatan terkait batas usia capres cawapres, pada Senin 16 Oktober 2023.

Dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sejumlah pihak menduga gugatan di MK ini demi memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, jika merujuk UU Pemilu saat ini, Gibran tak memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun. (*)

Kedai Momica

Sumber: CNN Indonesia

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.