Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Sehubungan dengan pergolakan yang terjadi di masyarakat terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat, Pr, menggaungkan geothermal sebagai kekayaan energi yang mesti dimanfaatkan apabila memberikan dampak postifif bagi masyarakat.
Uskup Siprianus Hormat mengungkapkan bahwa pihak gereja tidak menampik suatu pembangunan berkelanjutan. Hanya saja, kelangsungan hidup masyarakat sekitar harus menjadi perhatian pemerintah.
“Kalau memang geothermal merupakan kekayaan, ayo dimanfaatkan, asalkan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Masyarakat harus menjadi bagian yang diperhatikan,” kata Uskup Siprianus Hormat beberapa waktu yang lalu (26/1/2024) di halaman istana Keuskupan Ruteng.
Kesejahteraan masyarakat juga menjadi perjuangan Keuskupan Ruteng saat berbicara tentang rencana proyek geothermal Wae Sano yang dilangsungkan dalam forum dialog kondusif.
“Pemerintah memikirkan banyak hal. Di situ kita bargaining. Jadi dalam prosesnya itu kita berdinamika, jangan langsung hitam putih,” ucap Uskup Siprianus Hormat.
Uskup Siprianus Hormat juga mengatakan bahwa fokus pastoral gereja Katolik Keuskupan Ruteng tahun 2024 adalah ekologi integral yang merupakan perwujudan iman yang berkaitan dengan pembagian yang adil dari sumber daya alam yang ada di muka bumi. Ekologi integral harus dinyatakan dengan baik dalam berbagai macam pernyataan kehidupan masyarakat.
“Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua dalam tahun ini menggalakkan aksi-aksi perawatan dan pelestarian alam ciptaan sekaligus diakonia terhadap orang-orang rentan di sekitar kita,” ujar Uskup Siprianus Hormat.
Uskup Siprianus Hormat sudah menggarisbawahi pastoral ekologi integral dalam penutupan sidang pastoral postnatal 2024 pada pertengahan Januari lalu. Kegiatan ekologis, kata Uskup Sipri kala itu, harus menjadi bagian utuh dari iman, bukan sekadar aksi sosial ekologis belaka.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.