close menu

Masuk


Tutup x

Mahasiswa Magang Gelar Praktik Jurnalistik di Bawaslu Manggarai, Ini Kata Marselina

mahasiswa
Praktik Jurnalistik di Kantor Bawaslu Manggarai (Foto: FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Mahasiswa magang PBSI FKIP UNIKA Santu Paulus Ruteng menggelar praktik jurnalistik di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Marselina Lorensia selaku Ketua Bawaslu Manggarai menyambut baik kedatangan mahasiswa magang serta pendamping pimpinan media Fajar NTT.

Baca Juga: Mahasiswa Unika Ruteng Gelar Magang Tiga Bulan di Media Fajar NTT

Edwin Saleh

Ia menjelaskan lembaga Bawaslu tidak hanya bertugas sebagai pengawas Pemilu, tetapi juga mencegah pelanggaran Pemilu.

“Kami sendiri mempunyai empat tupoksi, yaitu melakukan pengawasan, melakukan pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Jadi tidak hanya mengawasi, tetapi kami juga berfungsi sebagai penegak hukum Pemilu,” ungkap Marselina di ruang kerjanya, pada Sabtu (24/9/2022).

Iklan

Sebagaimana ulasannya, penyelenggara Pemilu ada tiga, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) bertugas bertanggungjawab terhadap hal teknis tentang penyelenggaraan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) selaku lembaga etik.

Baca Juga: Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi

Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pemilu tugas Bawaslu selain mengawasi, juga melakukan pencegahan.

“ Pencegahan terhadap apa? Kalau ada pelanggaran kami cegah. Misalnya, ada orang yang melakukan politik uang, kita bersurat ke stakeholder, kita sosialisasi kemana-mana supaya masyarakat atau pemilih dalam hal ini tidak masuk dalam praktik politik uang,” tutur Marselina.

Ia menambahkan ada bermacam-macam pelanggaran Pemilu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman KPU namanya pelanggaran administrasi serta pelanggaran terhadap mekanisme dan tata cara prosedur, pelanggaran oleh teman-teman Parpol misal ada tahapan yang dilanggar, dan pelanggaran pidana (kejahatan Pemilu) diatur juga di pasal-pasal pidana,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten