Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Mahasiswa magang PBSI FKIP UNIKA Santu Paulus Ruteng menggelar praktik jurnalistik di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Marselina Lorensia selaku Ketua Bawaslu Manggarai menyambut baik kedatangan mahasiswa magang serta pendamping pimpinan media Fajar NTT.
Baca Juga: Mahasiswa Unika Ruteng Gelar Magang Tiga Bulan di Media Fajar NTT
Ia menjelaskan lembaga Bawaslu tidak hanya bertugas sebagai pengawas Pemilu, tetapi juga mencegah pelanggaran Pemilu.
“Kami sendiri mempunyai empat tupoksi, yaitu melakukan pengawasan, melakukan pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Jadi tidak hanya mengawasi, tetapi kami juga berfungsi sebagai penegak hukum Pemilu,” ungkap Marselina di ruang kerjanya, pada Sabtu (24/9/2022).
Sebagaimana ulasannya, penyelenggara Pemilu ada tiga, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) bertugas bertanggungjawab terhadap hal teknis tentang penyelenggaraan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) selaku lembaga etik.
Baca Juga: Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi
Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pemilu tugas Bawaslu selain mengawasi, juga melakukan pencegahan.
“ Pencegahan terhadap apa? Kalau ada pelanggaran kami cegah. Misalnya, ada orang yang melakukan politik uang, kita bersurat ke stakeholder, kita sosialisasi kemana-mana supaya masyarakat atau pemilih dalam hal ini tidak masuk dalam praktik politik uang,” tutur Marselina.
Ia menambahkan ada bermacam-macam pelanggaran Pemilu.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman KPU namanya pelanggaran administrasi serta pelanggaran terhadap mekanisme dan tata cara prosedur, pelanggaran oleh teman-teman Parpol misal ada tahapan yang dilanggar, dan pelanggaran pidana (kejahatan Pemilu) diatur juga di pasal-pasal pidana,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.