close menu

Masuk


Tutup x

Caleg di Matim Diduga Langgar UU Pemilu, Ancaman Penjara 2 Tahun dan Denda Rp.24 Juta

Caleg
Kejaksaan Negeri Manggarai Menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Manggarai Timur (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Manggarai)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Caleg (Calon Legislatif) dari Partai Perindo di Kabupaten Manggarai Timur diduga telah melanggar UU Pemilu. Polres Manggarai Timur pun telah menetapkan pria inisial DD tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan rilis yang media ini terima dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, telah menerima tersangka dan barang bukti Tahap II Tindak Pidana Pemilu dari Polres Kabupaten Manggarai Timur.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu (1) unit mobil jenis Pajero Sport berwarna putih dan dua (2) lembar baliho bergambar foto tersangka inisial DD.

Polres Manggarai Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 12.30 WITA.

Informasinya, tersangka DD diduga melakukan kampanye di Halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT/RW 001/001, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu lalu, 6 Januari 2024 lalu.

Kedai Momica

Ia menggunakan fasilitas pemerintah atau negara pada saat kampanye yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan namanya.

DD diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.

Kemudian, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama dua (2) tahun dan denda Rp24.000.000,00. (dua puluh empat juta rupiah). (*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.