close menu

Masuk


Tutup x

PLN UIP Nusra Percepat Pengembangan PLTP Atadei di Lembata Guna Penuhi Kebutuhan Listrik

PLN UIP Nusra
PLN UIP Nusra Rapat Koordinasi Membahas Pengadaan Lahan Bersama Pemda Kabupaten Lembata, BPN, Kementerian ESDM

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

LEWOLEBA, FAJARNTT.COM – PLN UIP Nusra (Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara) telah melangsungkan rapat sosialisasi dan koordinasi persiapan pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 MW, di Ruang Rapat Pemda Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hadir dalam rapat jajaran Pemda Kabupaten Lembata, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lembata, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dan PT PLN (Persero) UIP Nusra.

Sebagai informasi, rencana pengembangan PLTP Atadei 10 MW telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2023. VP PLTP PT PLN (Persero) Pusat, John Y.S. Rembet memaparkan, bahwa saat ini proses perizinan dan persiapan pengadaan tanah.

“Target pembangunan pembangkit PLTP Atadei sudah ditetapkan. Pembangkit ini dicanangkan sebagai salah satu infrastruktur penting dalam penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mengatasi isu pemanasan global,” kata VP PLTP PT PLN (Persero) Pusat, John Y.S Rembet, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Asisten 3 Pemda Kab. Lembata, Yohanes B. Daniel, menyampaikan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat sangat mendukung dan menantikan kehadiran PLTP Atadei guna kemajuan dan terpenuhinya kebutuhan listrik di Lembata.

Masyarakat di Kabupaten Lembata, kata Yohanes B. Daniel, telah lama mendambakan PLTP Atadei untuk beroperasi dan menerangi Lembata serta kehidupan masyarakat di dalamnya.

“Sudah 20 tahun, kami, masyarakat Lembata, menunggu dan mengharapkan PLTP Atadei untuk bisa terealisasi dan membawa terang di Lembata,” ujar Yohanes B. Daniel.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten