Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Advokat di Manggarai Barat melaporkan Laurensius Logam ke Kepolisian Resort Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Para advokat melaporkan Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, menyusul temuan penggunaan gelar palsu di situs media siber mabaraktual.com.
Advokat Robertus Antara mengatakan, ada dugaan kuat Laurensius Logam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Dia (Laurensius Logam) patut diduga telah memakai gelar akademik palsu, yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com, pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Laurensius Logam, S.H. sebagai Penasihat Hukum media tersebut,” kata Antara merangkap anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu, pada Minggu, 17 Maret 2024.
Para Advokat yang melapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi. Dan menemukan biodata mahasiswa atas nama Laurensius Logam, terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147.
“Statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” ungkap Advokat Wira yang turut mendampingi pelapor.
Senada dengannya, Advokat Jufan Babu pun menambahkan, bahwa saudara terlapor terancam pidana penjara.
“Tindakan Laurens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” tutur salah satu Advokat Manggarai Barat ini.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.