close menu

Masuk


Tutup x

SMPN IV Poco Ranaka Menjadi Pusat Studi Kurikulum Sekolah Penggerak

SMPN IV Poco Ranaka (Foto: WB/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Basilius Teto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Vinsensius Tala, S.Pd menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sekolah Penggerak, Veronika Benge, atas dipilihnya SMPN IV Poco Ranaka sebagai Pusat Studi Kurikulum Sekolah Penggerak oleh Kemendikbud.

Hal tersebut disampaikan Kabid Vinsensius Tala dalam sambutannya pada acara penjemputan tim studi Kurikulum Sekolah Penggerak dari Kemendikbud di SMPN IV Poco Ranaka, pada Sabtu (04/09/2021).

Vinsensius dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terpilihnya SMPN IV sebagai pusat studi Kurikulum Sekolah Penggerak pada tahun 2021.

“Bapa Ibu sekalian hari saya menyampaikan rasa syukur. Kami di Dinas Pendidikan, DPR, Pemerintah Daerah merasa bersyukur atas peristiwa yang kita alami hari ini. Sejak awal pelaksanaan program sekolah penggerak sampai dipilihnya SMPN IV Poco Ranaka sebagai pusat studi Kurikulum Sekolah Penggerak oleh Kemendikbud,” ungkap Vinsensius.

Dirinya juga menerangkan jumlah satuan pendidikan pada tingkat kabupaten Manggarai Timur yang dinyatakan lolos seleksi sekolah penggerak pada tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut; TK PAUD sebanyak 2 sekolah, SD sebanyak 15 sekolah, dan SMP 10 sekolah. Sehingga total secara keseluruhan adalah 27 sekolah.

Meskipun secara kasat mata, kondisi SMPN IV Poco Ranaka secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk dijadikan pusat studi Kurikulum Sekolah Penggerak. Namun Vinsensius memastikan terpilihnya sekolah tersebut menjadi pusat studi Kurikulum Sekolah Penggerak dilakukan secara profesional oleh tim seleksi Kemendikbud.

“Tentu ada kecemburuan dari 27 sekolah penggerak jenjang SMPN terhadap lembaga ini. Kalau saya disuruh memilih tentu saya tidak memilih sekolah ini. Saya tidak kenal SMPN IV ini. Tapi kita adalah orang-orang profesional yang menjalankan pendidikan di daerah melalui program merdeka belajar dan sekolah penggerak,” jelasnya.

Penentuan SMPN IV sebagai pusat studi Kurikulum Sekolah Penggerak melalu proses yang panjang dan tentunya dengan standar ilmiah yang ditetapkan oleh Kementerian. Selain itu, kualitas juga merupakan salah satu posisi tawar untuk memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik.

Dirinya juga mengapresiasi dan memberikan semangat kepada Kepala Sekolah SMPN IV Poco Ranaka, agar apa yang telah dimulai untuk terus diupayakan menjadi lebih baik.

“Semoga semangat sekolah penggerak yang telah dimulai oleh kepala sekolah penggerak Ibu Veronika Benge akan menjadi semakin luar biasa,” pungkasnya.

Kabid SMP Dinas PPO Manggarai Timur juga menjelaskan bahwa program tersebut nantinya akan mengubah budaya pembelajaran di sekolah melalui pendampingan selama tiga tahun ajaran.

“Program ini nantinya akan mengakselerasi sekolah negeri atau swasta disesuaikan dengan kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju,” tambahnya.

Sekolah penggerak sendiri merupakan program Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

“Program ini dimulai tahun ajaran 2021/2022 di 2.500 sekolah yang tersebar di 34 provinsi dan 111 kabupaten/kota,” tutupnya.

Berdasarkan Juknis Kemendikbud Nomor 1177/M/2020, Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar pancasila yang terdiri dari; Beriman, Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia, Mandiri, Bernalar Kritis, Berkebhinekaan Global, Bergotong royong, dan Kreatif.

Penulis/Editor: Waldus Budiman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten