close menu

Masuk


Tutup x

Putusan Panitia Berbuntut Masalah, Pilkades Tango Molas Resmi Ditunda

Pertemuan antara Panitia Pilkades Tango Molas dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten (Foto: WB/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Putusan panitia berbuntut masalah, Pilkades Tango Molas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, resmi di-pending.

Hal ini terjadi setelah pertemuan antara Panitia Pilkades Tango Molas dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Timur, tepatnya di lantai 2, Kamis (15/07/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Tango Molas, di hadapan Panitia Pilkades tingkat kabupaten, menyampaikan keberatannya untuk melanjutkan pemilihan Kepala Desa Tango Molas.

Edwin Saleh

“Saya selaku Ketua Panitia Pilkades Tango Molas berserta anggota panitia yang hadir pada saat ini, meresa keberatan untuk melanjutkan Pilkades Tango Molas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, keberatan ini diakibatkan semua panitia tidak sejalan dan tidak mempunyai komitmen yang sama dalam menyukseskan Pilkades Tango Molas.

Iklan

“Pilkades Tango Molas kami setuju untuk di-pending, sebab di antara kami sudah tidak sejalan dan tidak mempunyai komitmen yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Tadeus Enggur menegaskan berdasarkan pelbagai macam pertimbangan dan keberatan dari Panitia Pilkades Tango Molas. Dengan begitu, PMD dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten sepakat membatalkan Pilkades Desa Tango Molas.

“Setelah mendengar keberatan dari Panitia Pilkades Tango Molas, kita sepakat Pilkades resmi di-pending. Dan hal ini kita akan teruskan ke Bupati Manggarai Timur,” kata Tadeus

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Tango Molas telah melayangkan 7 poin pengaduan ke Dinas PMD, Senin (12/07/2021) lalu. Ketujuh pengaduan tersebut, antara lain:

1. Panitia pemilihan tingkat desa tidak bekerja sesuai aturan yang berlaku;
2. Panitia tingkat desa tidak bekerja sama satu dengan yang lain;
3. Tidak adanya koordinasi dengan Lembaga BPD dan Panitia tingkat Kecamatan;
4. Panitia tingkat desa tidak konsisten dengan Berita Acara tahap I yang telah disepakati bersama;
5. Panitia tingkat desa menetapkan calon Kepala Desa Tango Molas berdasarkan Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Nomor: 170/DPRD/185/VII/2021;
6. Ada 8 anggota panitia yang tidak menandatangani Berita Acara Hasil Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa Tango Molas; dan
7. Tidak memenuhi undangan BPD untuk melakukan evaluasi kerja pada hari Sabtu,10 Juli 2021.

Penulis/Editor: Waldus Budiman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten