Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – PLN UIP Nusra menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap pertama kepada seluruh pemilik lahan yang terlintasi jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Flores-Gardu Induk (GI) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pembayaran section 1 kompensasi ROW tanah, tanaman, dan bangunan yang dilaksanakan di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ini dihadiri pemilik lahan yang berada di antara jalur transmisi, yakni tower 01 sampai tower 14 jalur transmisi 70kV PLTMG Flores-GI Labuan Bajo.
Selain para pemilik lahan, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus G, Manager BNI KCP Labuan Bajo, Maurids D, beserta staff, Kasi Datun Manggarai Barat, Noviantje S, Kasubsi Datun Manggarai Barat, H. Beatrix, Asmen Jinum, L. Irlan Jayadi, serta Team Leader Perizinan dan Tanah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Roya Ginting beserta staff.
Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus G, mengapresiasi para pemilik lahan yang sudah hadir dalam pembayaran kompensasi lahan ini dan telah berpartisipasi dalam mendukung keandalan listrik di NTT.
“Mari masyarakat sama-sama mendukung program SUTT yang dilaksanakan oleh PLN sebagai pendukung kemajuan infrastruktur Labuan Bajo,” kata Kepada Desa Golo Bilas, Fabianus G.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi kegiatan PLN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan segala proses pembayaran berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.