
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Pensiunan
Kemudian untuk pensiunan, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan sebesar Rp11,7 triliun. Besaran pensiunan ke-13 ini dari APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.
“Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun,” tegasnya.
Gaji ke-13 pensiunan PNS atau pegawai negeri sipil akan mulai pembayarannya pada 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS ini diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.
“Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024,” tulis akun tersebut.

Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini pembayarannya penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.(*)
Sumber: Liputan6.com

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.