close menu

Masuk


Tutup x

Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkab Manggarai Dinyatakan Harmonis dan Teken BA RPJPD

Tindaklanjuti
Pemerintah Kabupaten Manggarai Teken Berita Acara (BA) Rencana Pembangunan Jangan Panjang Daerah 2025-2045 (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampperda) DPRD secara marathon telah menyelesaikan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kanwil Kemenkumham NTT, pada Senin lalu, 12 Agustus 2024. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Kemendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045.

Demikian disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus Nabit melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Frumensius LTK di ruang kerjanya, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Kita telah menindaklanjuti instruksi Kemendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045 Pemerintah Kabupaten Manggarai. Saat ini sudah memasuki tahap akhir dari 6 tahap penyusunan RPJPD itu sendiri yakni Tahapan Penetaan RPJPD. Rapat dilakukan secara marathon, karena kita hadiri Bersama Tim Bappemperda DPRD Kabupaten Manggarai, termasuk Ketua DPRD Matias Masir beserta perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Edwin Saleh

Menurut Asisten Frumensius, Ranperda RPJPD Kabupaten Manggarai dinyatakan harmonis dari aspek substansi, prosedural maupun teknis. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh Pemererintah Kabupaten Manggarai, Ketua DPRD, dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM NTT.

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Harmonisasi dimaksud, Ranperda dievaluasi oleh Baperrida Provinsi NTT pada tanggal 14 Agustus 2024. Evaluasi itu sendiri dipimpin oleh Plh. Kepala Baperida Provinsi NTT. Evaluasi diawali dengan pemaparan hasil evaluasi Ranperda RPJPD Kabupaten Manggarai oleh tim evaluator, khususnya terhadap 4 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait substansi rancangan awal, masukan terkait substansi serta masukan terkait penyelarasan RPJPD dengan RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW Kabupaten Manggarai.

Iklan

Evaluasi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai berupa presentasi rancangan akhir RPJPD Kabupaten Manggarai tahun 2025-2045.

“Terhadap evaluasi tersebut, kita memberikan tanggapan. Saat presentasi, saya kembali menjelaskan 6 tahapan yang sudah dilaksanakan mulai dari tahapan persiapan, rancangan awal, rancangan RPJPD, Musrenbang RPJPD, perumusan rancangan akhir, hingga penetapan RPJPD. Termasuk 4 rekomendasi dari tim evaluator juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai,” jelas Asisten Fumensius.

Penandatanganan BA Hasil Evaluasi RPJPD

Evaluasi ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Manggarai tahun 2025-2045. Dengan demikian Ranperda ini akan ditetapkan pada akhir Agustus 2024.

“Semua berjalan lancar. Karena itu kedua Ranperda ini akan ditetapkan pada akhir Agustus 2024 ini,” katanya.

Terhadap pencapaian ini, dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi terutama untuk Plt. Kepala Baperida Kabupaten Manggarai Bersama jajaran serta tim yang secara swakelola dengan bantuan akademisi dari Universitas Katolik Santu Paulis Ruteng serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunannya dan Baperida Provinsi NTT.

“Atas nama pimpinan saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan telah memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi dan evaluasi ini,” paparnya.

Karena menurut dia, ada dua urgensi prioritas dari RPJPD Kabupaten Manggarai, yakni selain sebagai syarat bagi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menyusun Visi dan Misinya dalam rangka Pilkada serentak 27 November 2024, juga sebagai representasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai pada 20 tahun kedepan menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tergambar melalui visi RPJPD Kabupaten Manggarai Tahun 2025-2045 yakni “ Manggarai Yang Mandiri, Maju, Unggul dan Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 “ Paka Bolek Loke, Baca Tara”.

Selain itu, dalam waktu yang bersamaan jelas Asisten I, tim juga berhasil melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi bagi Ranperda Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Manggarai tahun 2025-2045. Hasilnya, Ranperda ini dinyatakan harmonis dari aspek substansi, prosedural maupun teknis.

Ranperda tersebut juga telah dievaluasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan dinyatakan dapat ditetapkan sebagai Perda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pengembangan Perumahan dan Kawasan

Urgensi atau substansi dari Ranperda RP3KP menurut Asisten I adalah selain sebagai implementasi dari amanat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014, tentang pedoman penyusunan RP3KP Kabupaten/Kota tahun 2025-2045, juga sebagai referensi bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam menata dan mengembangkan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada 20 tahun ke depan.

Sebagaimana juga telah diatur melalui Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang RTRW pada Kabupaten Manggarai 2023-2043. Keuntungan lainnya, Perda RP3KP dimaksud merupakan salah satu prasyarat bagi Pemda untuk mendapatkan sumber pendanaan melaui dana DAK bidang Perumahan pada tahun-tahun yang akan datang. Yang juga tentunya berdampak nyata terhadap peningkatan nilai indikator SPM bidang Perumahan.

Dijelaskan Frumensius, RPJPD dan RP3KP memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, dimana RPJPD dan RP3KP sendiri merupakan dokumen yang bersifat jangka panjang, yaitu 20 tahun. “Dan kita telah menyusun edua Ranperda secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini. Karena dalam kedua Ranperda itu terdapat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program dalam jangka panjang,” tutupnya.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten