Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara, Rikardus Parno berharap 42 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dilantik agar bekerja secara profesional dalam menghadapi Pilkada Manggarai 27 November mendatang.
Hal itu, ia sampaikan dalam sambutannya saat melantik para pengawas tersebut di Aula Serbaguna Paroki Beokina, pada Senin, 4 November 2024.
Rikardus Parno mengatakan bahwa menjadi pengabdi negara bukan hal yang mudah. Pengawas TPS yang dilantik tentu melewati beberapa tahapan seleksi yang kompetitif. Lalu selaku penyelenggara harus bersikap netral dan profesional.
“Sebagai penyelenggara tingkat TPS, Pengawas TPS harus netral. Dilarang berpihak kepada calon tertentu. Itu prinsip dasar pengawas. Selain tugas-tugas pengawasan, kita juga harus mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Pencegahan adalah prioritas utama agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan serentak nanti,” tutur Rikar Parno.
Menjaga Etika dan Pengawasan
Saat yang sama, Gordianus Jamat selalu Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Rahong Utara juga menitip pesan kepada PTPS untuk menjaga kedisiplinan dan etika dalam tugas pengawasan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kondisi yang kondusif di lapangan terhadap respon masyarakat maupun tim Paslon terhadap tindakan yang dilakukan.
PTPS, kata dia, menjadi ujung tombak pengawasan. Semua kegiatan yang ada dalam PTPS saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, harus terpantau dan terawasi dengan baik dan maksimal.
Kemudian, Yohana Maria Jemumut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Rahong Utara, menegaskan Pengawas TPS yang telah dilantik harus sungguh menjalankan poin-poin dalam Pakta Integritas yang telah dibacakan. Karena Pakta integritas adalah perjanjian dan komitmen yang memang harus dijalankan.
“Pakta Integritas itu, tidak hanya sekedar dibaca. Tetapi dijalankan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
“Kalau kita melanggar komitmen yang ada dalam Pakta Integritas, maka resiko ditanggung sendiri,” tegasnya lagi.
Yohana pun berpesan agar dalam pelaksanaan tugas, harus berlandaskan pada dasar-dasar etika sebagai penyelenggara.
“PTPS menjadi wajah terhadap pengawasan tahapan pemilihan. Maka tunaikan tugas dengan baik berlandaskan dasar-dasar etika sebagai penyelenggara,” pesan Yohana.
PTPS Harus Paham Regulasi
Sementara itu, Camat Rahong Utara, Fransiskus Jen berharap 42 PTPS yang telah dilantik agar perbanyak membaca dan memahami regulasi yang berkaitan dengan pemilihan serentak 2024.
“Saya berharap, teman-teman yang telah dilantik menjadi PTPS hari ini, agar membaca dan memahami dengan baik setiap regulasi yang mengatur tentang pemilihan serentak 2024,” harapnya.
“Regulasi itu kemudian menjadi dasar teman-teman dalam melakukan pengawasan,” tutup Fransiskus.
Sebagai informasi, hadir dalam pelantikan PTPS, dua Anggota Panwaslu Kecamatan Rahong Utara. Turut hadir rohaniwan Romo Robi Mbongor, PPK Rahong Utara, dan Kapospol Rahong Utara.
42 orang PTPS itu dilantik sesuai SK Ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara dengan nomor: 002/HK.01.01/K.NT-08-07/11/2024 tentang penetapan nama-nama Pengawas TPS untuk pemilihan serentak 2024 Tingkat Kecamatan Rahong Utara.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.