
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan mengupayakan deportasi massal terhadap imigran yang tidak memiliki dokumen resmi di Amerika Serikat (AS).
Rencananya, Trump akan menggunakan bantuan tentara. Hal ini pun baru pertama kali dalam sejarah AS sejak larangan pada akhir abad ke-19.
Menurut perkiraan Pew Research Center saat ini terdapat 11 juta orang yang hidup secara ilegal di AS. Angka ini menurun dari 12,2 juta orang yang tercatat pada tahun 2007.
Melalui jejaring sosial dan platform Truth Social miliknya, Presiden Yayasan Judicial Watch, John Fitton memposting bahwa Trump akan melakukan deportasi besar-besaran pada 9 November lalu.
“Pemerintahan @RealDonaldTrump yang akan datang siap mengumumkan keadaan darurat nasional dan akan menggunakan sumber daya militer untuk membalikkan invasi Biden melalui program deportasi besar-besaran,” Fitton memposting.
Presiden terpilih AS Donald Trump pun menanggapi postingan itu dengan menulis “IT’S TRUE” (itu benar), dan tanggapan tersebut mendapatkan lebih dari 46 ribu suka dan 10 ribu retweet.
Untuk saat ini, belum ada rincian bagian angkatan bersenjata mana yang akan ikut serta dalam operasi deportasi imigran.
Kelompok hak asasi imigran pun mengumumkan bahwa mereka akan menentang segala upaya deportasi massal melalui jalur pengadilan.(*)
Sumber: Marca

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.