close menu

Masuk


Tutup x

Di Sela Kunjungannya, Presiden Jokowi Saksikan MoU PLN dan Perusahaan EBT Asal China

Di sela
Presiden Jokowi Menyaksikan Mou Antara PT PLN dan Perusahaan Energi Terbarukan Asal China di Beijing (Foto: Dok. PLN)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

BEIJING, FAJARNTT.COM – Di sela kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu Presiden China, Xi Jinping, 15 – 18 Oktober 2023, Presiden RI menyaksikan kesepakatan PT PLN (Persero) dengan dua perusahaan besar energi bersih asal China dalam kerja sama pengembangan EBT di Indonesia pada Indonesia-China Business Forum (ICBF) di Beijing, China.

Selain dua MoU yang Presiden Jokowi saksikan, PLN juga meneken tujuh MoU lainnya dengan The Export-Import Bank of China, Sinosure, Bank of China, Industrial and Commercial Bank of China, State Development & Investment Corp. Ltd, Huawei Tech Investment, dan China Energy International Group dengan total nilai valuasi kerja sama (termasuk pendanaan) sebesar lebih dari 54 miliar USD.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan kunjungannya ke Beijing untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dengan China. Mengusung tiga isu prioritas dalam pertemuan ini terkait ekspor, investasi, dan ketahanan pangan.

“Sejumlah isu prioritas yang akan kita bahas dengan China antara lain peningkatan ekspor Indonesia, peningkatan investasi, dan pembangunan ketahanan pangan,” ungkap Presiden, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

PLN mengambil peran penting dalam peningkatan investasi antara China dan Indonesia dalam sektor energi untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mengakselerasi transisi energi di Indonesia. PLN menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan State Grid Corporation of China (SGCC) dan Trina Solar China dalam pengembangan smart grid sebagai backbone kelistrikan energi bersih di Indonesia.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten