close menu

Masuk


Tutup x

Meminimalisir Laka Lantas, Polisi akan Selalu Patroli dan Imbau Masyarakat

Meminimalisir Kaka Lantas
Satlantas Polres Manggarai Adakan Patroli dan Himbauan Lalu Lintas Kepada Masyarakat Manggarai di Ruteng, pada Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Manggarai kembali melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan lalu lintas untuk meminimalisir pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Manggarai.

AKP Sandy Humisar Sibarani selaku Kasat Lantas Polres Manggarai mengatakan, bahwa pelaksanaan patroli dan himbauan lalu lintas ini untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

“Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, agar mematuhi aturan perundang-undangan lalu lintas yan berlaku untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Sandy Sibarani melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan Fajar NTT di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Rabu, 8 Januari 2024.

Kemudian, Satlantas juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami juga memberi himbauan kepada para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan motor berknalpot tidak sesuai standar, terutama yang menggunakan knalpot racing,” terangnya.

Lanjut Kasat Lantas Polres Manggarai ini, bahwa polisi juga memberikan teguran simpatik kepada pengandara yang melakukan pelanggaran.

“Tentu memberi teguran juga kepada para pengguna kendaraan, sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Selebihnya untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan dan bagi masyarakat,” tambah Kasat Lantas Polres Manggarai, AKP Sandy Humisar Sibarani.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten