
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai bergerak cepat merespons meningkatnya kerentanan pergaulan bebas remaja yang memicu tingginya angka perkawinan anak.
Melalui Program Terbaik Cepat (Quick Wins) bidang sosial, Pemkab menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Pergaulan Bebas Remaja pada Kamis, 20 Maret 2025, di Aula PKK Kabupaten Manggarai.
Rapat ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan, Fransiskus Gero, S.Pd, yang menegaskan bahwa pengendalian pergaulan bebas remaja merupakan salah satu prioritas utama dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025 – 2030.
“Keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan menunjukkan bahwa ini adalah isu bersama yang membutuhkan komitmen kolektif,” ujar Fransiskus.
*Situasi Mengkhawatirkan: 2.468 Pelajar Tinggal di Kos-kosan*
Kepala Dinas PPPA Manggarai, Maria Yasinta Aso, SST, memaparkan data terbaru terkait kondisi remaja di Kecamatan Langke Rembong. Dari 9.530 siswa SMA sederajat, sebanyak 2.468 tinggal di kos-kosan, sehingga minim pengawasan orang tua dan rentan pada perilaku berisiko.
Ia juga mengutip hasil penelitian Yayasan Gembala Baik Weta Gerak yang menunjukkan bahwa remaja yang bermigrasi mandiri sering mengalami kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, hingga potensi terpapar eksploitasi dan perdagangan manusia.
Sementara itu, Perwakilan Forum Anak Kabupaten Manggarai, Marie Anne Febrianti, menyampaikan temuan Child Led Research yang mengungkapkan bahwa pergaulan bebas menjadi salah satu faktor utama penyebab perkawinan anak. Penelitiannya mencatat:
– 80% anak terpaksa menikah setelah melakukan hubungan seksual,
– 79% menikah karena kehamilan di luar nikah.
Data ini mempertegas urgensi intervensi kebijakan yang lebih sistematis dan ramah anak.
Selain itu, Manager OM Puspas Keuskupan Ruteng, RD Beben Gaguk, menekankan pentingnya penguatan edukasi yang ramah anak dalam lingkungan gereja.
Ia mengusulkan optimalisasi peran anak sebagai duta pergaulan sehat dan peer tutor melalui kanal-kanal komunikasi paroki.
*Rencana Aksi Cepat: Tim Pengendalian dan Penertiban Kos*
Rakor menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut, antara lain:
– Pembentukan Tim Pengendalian Pergaulan Bebas Remaja tingkat kabupaten.
– Pendataan ulang dan penertiban kos-kosan yang menjadi tempat tinggal pelajar.
– Penyusunan Peraturan Bupati Manggarai tentang penertiban tempat tinggal siswa sebagai landasan kebijakan jangka panjang.
Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah, Forum Anak, yayasan sosial, komunitas pendidikan, dan unsur gereja yang sepakat mendukung upaya Pemkab Manggarai dalam menciptakan ekosistem aman bagi remaja.
Dengan diluncurkannya langkah cepat ini, Pemkab Manggarai menegaskan komitmennya melindungi generasi muda dari risiko pergaulan bebas dan menekan angka perkawinan anak demi masa depan Manggarai yang lebih sehat, aman, dan berdaya.(*)




