Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Kepala Sekolah SMPN Satap Perang Wunis, Alfons Gabus diduga tilep dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik sejumlah siswa di sekolah itu.
Dugaan itu muncul saat sejumlah orang tua siswa mendatangi Kantor BRI di Borong untuk melakukan penarikan uang. Namun, saat mengecek rekening milik sejumlah siswa terbaca sudah tidak memiliki uang (saldo).
Salah satu perwakilan orang tua wali murid yang datang ke Kantor BRI Borong mengungkapkan bahwa sebelum mendatangi Kantor BRI di Borong untuk melakukan pencairan, orang tua murid terlebih dahulu mendatangi sekolah guna meminta surat rekomendasi pencairan dan buku rekening dari anak–anak mereka yang bersekolah di SMPN itu.
Ia mengatakan sebelum orang tua murid memegang buku rekening dan kartu PIP, Kepala Sekolah yang pegang.
Kehadiran orang tua di sekolah, kata dia, untuk meminta surat rekomendasi, kartu PIP, dan buku rekening yang kepala sekolah pegang.
“Saat meminta memang pak Kepala Sekolah kasih. Setelah itu, kami langsung datang ke BRI untuk melakukan pencairan. Namun, sesampainya di BRI uang dalam rekening sudah tidak ada padahal kami baru mau melakukan pencairan. Uangnya tidak ada, siapa yang mencairkan? Kami juga tidak tau,” kata perwakilan orang tua murid di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Rabu (30/3/2022).
Karena sudah tahu tidak ada saldo dalam rekening anaknya, ia langsung berkonsultasi dengan pegawai di BRI Borong. Pihak BRI menyarankan agar orang tua murid menghadirkan Kepala sekolah di BRI.
“Kami telfon untuk datang ke BRI nomornya su tidak aktif,” katanya lagi.
Sementara saat mengkonfirmasi perihal persoalan itu, Kepsek Alfons Gabus mengaku tidak mengetahui soal ketiadaan saldo dalam rekening siswa penerima PIP.
“Saya tidak tau sama sekali kalau soal itu,” katanya.
Laporan: Ignasius Tulus
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.