
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – DPRD Kabupaten Manggarai melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Tahun 2025–2029.
Pembahasan yang berlangsung secara intensif ini menjadi tonggak awal penetapan arah baru pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Penyampaian laporan akhir hasil pembahasan Ranperda RPJMD dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-17 di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai pada Rabu malam, 30 Juli 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menot, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, S.Pd., Wakil Ketua II Thomas Tahir, anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024, para asisten Setda, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai.

Laporan pembahasan dibacakan oleh Anggota DPRD Hendrikus Candra, yang mewakili Bapemperda.
Dalam pemaparannya, Candra menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini disusun melalui proses yang partisipatif, komprehensif, dan berpijak pada visi-misi kepala daerah terpilih.
“Ranperda RPJMD ini merupakan hasil sinergi antara legislatif, eksekutif, dan para pemangku kepentingan. Kami telah membahas substansi dokumen ini dengan seksama, memastikan keselarasan antara kebutuhan masyarakat, kapasitas fiskal daerah, serta arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi,” ujarnya.
Menjawab Tantangan dan Peluang Lima Tahun Mendatang
RPJMD 2025–2029 dirancang sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman utama penyelenggaraan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Fokus utamanya mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Menurut Candra, sejumlah rekomendasi telah disampaikan Bapemperda kepada pemerintah daerah guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum disahkan. Beberapa poin krusial meliputi pentingnya indikator kinerja yang terukur, pemetaan program prioritas yang realistis, dan penajaman target pembangunan sektoral.
“Kami berharap, RPJMD ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan formal, tetapi menjadi alat penggerak perubahan nyata di tengah masyarakat,” tegas Candra.
Komitmen Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, menyambut baik rampungnya pembahasan Ranperda RPJMD dan mengapresiasi kerja keras DPRD Manggarai dalam mendalami dan mengkritisi dokumen tersebut.
“RPJMD adalah pijakan utama kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Visi kami adalah ‘Manggarai Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing’. Untuk itu, dokumen ini kami siapkan sebaik mungkin agar benar-benar menjawab harapan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur,” ujar Fabianus.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen menjalankan program-program prioritas yang telah dirancang dalam RPJMD secara konsisten dan akuntabel, dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.
Langkah Selanjutnya: Pengesahan dan Implementasi
Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menot, menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi RPJMD setelah disahkan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada integritas, komitmen politik, serta kemampuan birokrasi dalam merealisasikan rencana yang telah disusun.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan sesuai dengan RPJMD dan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat, bukan sekadar angka dalam laporan,” katanya.
Dengan rampungnya pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Manggarai kini bersiap menapaki arah pembangunan baru yang lebih terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan. Pengesahan resmi Ranperda ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum diteruskan ke tahap implementasi oleh eksekutif.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.