close menu

Masuk


Tutup x

Puluhan Warga Nekang Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia

Puluhan
Warga Nekang Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia (Foto: FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM – Puluhan warga Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, gelar nonton bareng final Piala Dunia Argentina versus Perancis.

Pantauan media ini, warga antusias menyaksikan pertandingan final Piala Dunia Qatar melalui televisi yang sudah disediakan oleh salah satu warga di halaman rumahnya.

Hans Cengga mengatakan, bahwa ia bersama puluhan warga menggelar nonton bareng bersama untuk merawat kebersamaan dan menjalin ikatan emosional.

Edwin Saleh

“Kami selaku warga Nekang sering menggelar nonton bareng seperti ini. Sebenarnya tujuan dari mengadakan nonton bareng final Piala Dunia atau final apa saja, untuk menjalin keakraban sesama warga,” kata Hans, Minggu (18/12/2022) malam.

Lanjutnya, sebelum menggelar nonton bareng final Piala Dunia, warga Nekang melaksanakan bakti sosial untuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.

Iklan

“Warga tadi kerja bakti membersihkan kompleks dan memasang lampu Natal. Jadi, di Nekang ini warganya kompak,” ujarnya.

Senada dengan Hans, salah satu warga yang ingin namanya tetap anonim mengatakan, bahwa ikatan emosional sesama warga di Nekang sangatlah tinggi. Kemudian, warga selalu bakti sosial jelang hari raya.

“Saya setuju dengan Om Hans, karena kami di Nekang ya seperti ini, kerja bakti pasti selalu melibatkan semua warga,” terangnya

Sebagai informasi, pertandingan final Piala Dunia Qatar antara Argentina versus Perancis skor sementara 3:3 pada menit 117.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten