close menu

Masuk


Tutup x

Lamber Paput Jadi Plh. Sekda Manggarai, Gantikan Fansi Jahang yang Purna Tugas

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menunjuk Lambertus Paput sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Fansi Aldous Jahang yang telah memasuki masa purna tugas.

Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, dalam acara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Aula Ranaka Kantor Bupati, Jumat siang (1/8).

Lambertus Paput ditunjuk berdasarkan Surat Bupati Nomor: 926/800.1.11.1/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengangkat Plh. Sekda dalam situasi kekosongan jabatan.

Dalam sambutannya, Bupati Hery Nabit menegaskan bahwa penunjukan Lamber Paput bukan hanya soal administrasi, tetapi pilihan yang didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman birokrasi yang matang.

Kedai Momica

“Pak Lambert Paput itu pegawai senior. Beliau telah mengabdi selama 39 tahun di Pemda Manggarai, mulai dari staf biasa, Sekcam, Camat, hingga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Saya percaya beliau memahami betul denyut birokrasi di daerah ini,” ujar Bupati Hery.

Ia menambahkan bahwa dengan pengalaman panjang tersebut, Lamber Paput diyakini mampu memimpin birokrasi dalam masa transisi dan menjaga ritme kerja pemerintahan tetap stabil.

“Saya percaya Pak Lamber Paput bisa mengemban amanah ini dengan baik. Beliau punya pengalaman, ketenangan, dan kedewasaan dalam memimpin,” lanjutnya.

Sementara itu, Fansi Aldous Jahang sebelumnya resmi mengakhiri pengabdiannya sebagai Sekda Manggarai setelah meniti karier selama lebih dari tiga dekade sebagai ASN. Dalam apel mingguan terakhir pada Senin, 28 Juli 2025, Fansi berpamitan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Manggarai.

“Hari ini untuk terakhir saya memimpin apel. Saya izin pamit dari Bapak/Ibu sekalian karena sudah sampai di masa purna bakti. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama selama ini, terutama dalam lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Hery Nabit,” ujar Fansi dengan nada haru saat memimpin apel mingguan pada Senin (28/7).

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa birokrasi Manggarai memiliki SDM yang mumpuni untuk terus melanjutkan pembangunan daerah.

“Saya yakin teman-teman sekalian punya kemampuan lebih untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan Manggarai yang maju lebih cepat,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam acara sertijab, Bupati Hery juga menyampaikan testimoni personal yang cukup menyentuh.

Ia mengungkapkan bahwa Fansi Jahang bukan hanya kolega birokrasi, melainkan juga kakak kandungnya sendiri.

“Saya patut bangga karena Sekda Manggarai adalah kakak kandung saya sendiri. Sebelum saya jadi Bupati, kakak saya sudah jadi Sekda. Kalau beliau tidak jadi Sekda, mungkin saya juga tidak jadi Bupati,” ujar Bupati Hery.

Pernyataan ini tidak hanya menggambarkan kedekatan pribadi antara keduanya, tetapi juga menunjukkan betapa besar peran dan pengaruh Fansi Jahang dalam menopang jalannya roda pemerintahan Kabupaten Manggarai selama ini.

Dengan pengangkatan Lamber Paput sebagai Plh. Sekda, Pemkab Manggarai memasuki masa transisi penting menuju penunjukan pejabat definitif. Sebagai birokrat senior yang telah lama berkiprah di berbagai level struktural, Lamber diharapkan mampu menjembatani perubahan dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan.

Dalam waktu dekat, Pemkab Manggarai dijadwalkan mengajukan usulan penjabat Sekda definitif kepada Gubernur NTT untuk kemudian diproses ke pemerintah pusat. Sementara itu, roda pemerintahan tetap akan dijalankan secara optimal oleh Plh. Sekda yang baru.(*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten