close menu

Masuk


Tutup x

Ini Penjelasan Pemkab Manggarai Soal KUA-PPAS 2025 yang Dinilai Janggal

Lambertus Paput
Ketua TAPD Manggarai / Plh. Sekda Manggarai, Lambertus Paput (Foto: Diskominfo Manggarai)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – Anggota DPRD Manggarai Fraksi NasDem, Soe Flavianus menganggap buku perubahan KUA-PPAS 2025 kabupaten Manggarai yang tidak masuk akal. Pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam perubahan KUA-PPAS 2025.

Dilansir dari diantimur.com edisi Selasa, 2 September 2025, Flavianus Soe mengatakan dalam buku perubahan KUA PPAS 2025 terdapat beberapa item dalam beberapa OPD yang perubahannya mencapai miliaran rupiah. Hal itu merupakan sesuatu yang tidak wajar.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait perubahan anggaran yang besar, ia menemukan beberapa anggaran yang tidak ada dalam APBD induk tapi muncul dalam perubahan KUA PPAS 2025.

“Itu dari sisi penganggaran tidak sehat. Dan ini BPK pasang mata. Kalau di tempat lain ini dianggap proyek siluman. Karena semua proyek itu harus ada sebuah mekanisme yang dijalankan,” kata Flavianus Soe.

Kendati ia mengusulkan penggarapan perubahan KUA PPAS 2025 dilakukan dengan rinci dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik oleh Pemda Manggarai melalui OPD terkait.

Kedai Momica
Dampak dari Efisiensi

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten Manggarai melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Lambertus Paput, merespon pernyataan anggota DPRD Manggarai fraksi NasDem Soe Flavianus, yang menyebutkan ditemukan ada kejanggalan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

ketua TPAD Manggarai, Lambert Paput, menyebutkan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang terjadi perubahan, dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Plh. Sekda Manggarai, ini juga menerangkan bahwa perubahan KUA-PPAS perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan ekonomi dan asumsi makroekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat, karena hal ini akan berpengaruh pada pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait Dana Perimbangan dan Dana Transfer.

“Asumsinya terkait pendapatan, pendapatan dana transfer yaitu dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana Spesifik Grand, dana Blok Grant, DAK Fisik dan non-fisik dan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak,” jelas Plh. Sekda Manggarai Lambert Paput, pada Selasa dalam keterangan persnya, pada Selasa, 2 September 2025.

Perubahan pada KUA-PPAS, jelasnya, menyesuaikan kebijakan umum anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional dan kebutuhan daerah sehingga dapat mendukung program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas guna peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan.

Selain itu, pada dasarnya dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi.

“Terhadap berbagai kebijakan anggaran setelah penetapan KUA-PPAS induk 2025 itu ada beberapa asumsi. Dan asumsi ini berdasarkan kondisi APBD 2024, itu belum ada alokasi transfer ke daerah tahun 2025,” terang Plh. Sekda Manggarai.

Menurutnya, pada anggaran tahun 2025, terjadi efisiensi anggaran pada komponen pendapatan yang berkurang dari pendapatan transfer dana alokasi khusus (bidang jalan dan Irigasi) dan DAU SG di dinas PUPR Manggarai.

Hal ini lanjut dia, berdasarkan Inpres nomor 01 tahun 2025, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian pergeseran APBD untuk ditampung pada perubahan APBD 2025, yang selanjutnya sesuai tata urutan dengan jadwal perencanaan.

“Bahwa Pemkab menyusun RKPD perubahan 2025, dengan menampung asumsi yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS induk tahun 2025,” sebutnya.

Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan 2025 ditetapkan dengan Peraturan Bupati, diajukan ke DPRD rancangan KUA-PPAS perubahan 2025 ke DPRD.

Rancangan KUA-PPAS perubahan 2025 ini, disandingkan dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS induk 2025 yang disepakati oleh DPRD dengan Kepala daerah (bupati).

“Jadi yang dibahas dalam KUA-PPAS perubahan 2025 ini adalah untuk menyelesaikan anggaran kondisi yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada KUA-PPAS induk 2025,” ujarnya.

Dampak Perubahan KUA-PPAS

Untuk asumsi perubahan KUA-PPAS, Plh. Sekda menjelaskan bahwa pertama, menampung kembali semua perubahan-perubahan setelah KUA-PPAS induk disepakati sampai dengan Inpres 1 dan pembahasan KUA-PPAS perubahan 2025.

Kedua, menampung kembali DAU SG bidang infrastruktur ke PUan.

Ketiga, menampung kembali perubahan alokasi DAK fisik dan menampung kembali perubahan non fisik juga menampung kembali hasil audit LH-BPK atas laporan keuangan tahun 2024, menampung silpa yang harus digunakan di tahun anggaran 2025.

Keempat, Silpa untuk menampung pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai di tahun 2024 tetapi sampai pada akhir tahun anggaran belum di bayar juga, seperti Silpa dana BOS, BLUD, BOKB, JKN dan hasil audit BPK yang harus dianggarkan kembali di tahun anggaran berjalan.(*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.