close menu

Masuk


Tutup x

Pemkab Manggarai Wajibkan 293 PPPK Tahap II Penuhi 8 Ketentuan Pakaian Saat Penyerahan SK dan SPMT

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai mewajibkan kepada 293 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 untuk mematuhi delapan ketentuan berpakaian saat mengikuti upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Pemkab Manggarai Nomor T/1216/800.1.2/X/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos.

Dalam surat tersebut, para calon PPPK diundang untuk hadir dalam upacara penyerahan petikan SK dan SPMT yang akan dilaksanakan secara simbolis di Natas Labar Motang Rua, Ruteng, pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 07.00 WITA.

Setelah upacara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan petikan SK dan SPMT secara keseluruhan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mulai pukul 09.00 WITA.

Adapun delapan ketentuan pakaian yang wajib dipenuhi peserta antara lain:

– Pria: Celana hitam dan pakaian KORPRI.

– Wanita: Rok hitam dan pakaian KORPRI.

– Menggunakan peci.

– Memakai papan nama dan lambang KORPRI.

– Sepatu pantofel berwarna hitam.

– Peserta berhijab mengenakan hijab berwarna hitam.

– Bagi ibu hamil diperbolehkan menyesuaikan pakaian.

– Peserta wajib membawa satu buah map batik.

Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa seluruh peserta wajib hadir dan mengikuti upacara penyerahan SK dan SPMT secara simbolis di Natas Labar Motang Rua sebelum melanjutkan ke tahap administrasi penyerahan dokumen di Dinas PPO.

Upacara ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pengangkatan PPPK Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugas para pegawai baru tersebut di berbagai instansi daerah.(*)

Kedai Momica
Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.