
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat peringkat II dalam penilaian kinerja pelaksanaan konvergensi penurunan stunting tingkat Provinsi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, yang salinannya diterima FajarNTT menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri edisi revisi kedua tahun 2021.
Penilaian kinerja Kabupaten/kota tahun 2021 pada tanggal 8-10 Juni dengan proses dan hasil sebagai berikut; Penilaian dilakukan untuk aksi 5-8 untuk 21 kabupaten/kota; Provinsi NTT memiliki locus 21 kabupaten/kota tahun 2020; Pelaksanaan penilaian hasil kinerja aksi konvergensi stunting dan telah dilakukan di 20 kabupaten/kota sebagai locus dan hasilnya seperti terlampir.

Dalam lampiran tersebut telah diurut berdasarkan hasil penilaiannya dan menempatkan kabupaten Manggarai Timur pada ranking ke-II di bawah kabupaten Rote Ndao. Urutan paling akhir ditempati kabupaten Sumba Barat Daya dan kabupaten Kupang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan Siregar menyebutkan bahwa Manggarai Timur berupaya melakukan perbaikan yang sangat signifikan karena penilaian sebelumnya menduduki peringkat 21 atau terakhir.
Ia mengungkapkan, peningkatan aksi konvergensi ini terjadi karena, kerja sama antar OPD pendukung program stunting berjalan bagus, didukung oleh penguatan kapasitas operator bagian penginputan data stunting setiap OPD, dan pertemuan rutin antar OPD pengampu dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi dan merencanakan aksi tindak lanjut.
“Penilaian dilakukan oleh Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi stunting Provinsi NTT yang diketuai Ibu Sarah Lery Mboeik,” jelas Sekda Boni kepada media ini di ruang kerjanya, pada Kamis (09/09/2021).
Dikatakannya, ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan Stunting antara lain; Aksi 1, Melakukan identifikasi sebaran stunting ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi; Aksi 2, Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi; Aksi 3, Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota; Aksi 4, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi; Aksi 5, Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa; Aksi 6, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota; Aksi 7, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota; Aksi 8, Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Sekda Boni berharap hasil penilaian tersebut akan meningkatkan motivasi seluruh perangkat daerah untuk tetap semangat dan mempertahankan kerjasama, sehingga aksi yang dilakukan ini dapat mempercepat turunnya prevalensi stunting secara signifikan di kabupaten Manggarai Timur dari waktu ke waktu.
Penulis: Waldus Budiman
Editor: VN
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.