close menu

Masuk


Tutup x

DPW MOI NTT Segera Terbitkan 100 Badan Hukum Bersubsidi

Herry Battileo
Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, S.H., MH (Foto : MOI NTT/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

KUPANG, FAJARNTT.COM – Kehadiran MOI di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan angin segar bagi dunia pers di bumi Nusa Flobamora yang semakin lesu. Perkumpulan pengusaha media online tersebut segera terbitkan 100 badan hukum bersubsidi Tahap I bagi para anggotanya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Herry Battileo selaku Ketua DPW MOI NTT, kepada wartawan usai berlatih kempo bersama di Dojo LBH Surya NTT, Kupang, pada Minggu, 27 September 2020.

Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, S.H., MH (Foto : MOI NTT/FajarNTT.com)

Herry menjelaskan bahwa sudah sebanyak 100 badan hukum diajukan ke DPW MOI NTT untuk pendirian PT seperti diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Iklan

“Iya benar, sudah ada sebanyak 100 pengajuan yang dimana saat ini mereka masih dalam tahap melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan badan hukum bersubsidi kita,” Ujar Herry, sapaan akrab Herry Battileo, S.H., MH.

Masih menurut Herry, “Badan Hukum MOI Cuma seharga Rp 3.500.000 (Badan Hukum) terdiri dari akte notaris dan dari kementrian Hukum dan Ham berupa nomor AHU + Rp 500.000 untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi dari DPW MOI sebagai media yang jelas legal standingnya dan secara otomatis menjadi bagian dari MOI NTT,” Bebernya.

Ditambahkan oleh pengacara kawakan Kota Kupang tersebut bahwa, “Telah ada sekitar 500an perusahaan media yang tergabung di DPW MOI NTT, namun Tahap I ini kita membatasi hanya 100 saja,” Pungkasnya.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten