Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Curi handphone (HP) di Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Informasinya, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: Lp/ 10 / IV/ 2021 / Sek Reo tertanggal 07 April 2021 tentang kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 07 April 2021 pukul 03.30 WITA. Atas kejadian tersebut, unit Jatanras lalu melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Senin, 12 April 2021 pukul 12.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian tersebut dengan barang bukti berupa HP dan alat bantu berupa 2 (dua) unit sepeda motor yang kegunaannya untuk melancarkan aksi pencurian .
Polisi mengamankan para pelaku di lokasi terpisah, antara lain Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng dan di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.
Dua Pelaku tersebut berinisial EG (21) laki-laki, beralamat di Reok, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok dan CJ (17) laki-laki beralamat di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.
Selain itu, empat orang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan dalam pengejaran petugas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, 1 unit HP Samsung Galaxy A10S, 1 unit HP Realme C2, 1 unit HP Samsung Galaxy A2, 1 unit HP VIVO Y91C, 1 unit HP Redmi Go, 2 unit HP Samsung Galaxy A1 Core, 1 unit HP Samsung Galaxy y A2 Core, 1 unit HP OPPO A5S, dan 1 unit HP merk Advan.
Polisi saat ini sudah mengamankan dua pelaku dan barang bukti guna pemrosesan sesuai hukum yang berlaku.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.