Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
(Koordinator TPDI & Advokat PERADI)
Sebuah peristiwa yang sangat memalukan diungkap Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, bahwa Bupati Sikka Robi Idong telah memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, yang ditandatangani bersama oleh Sylvi Juniarti Gani, selaku Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dan Fransiskus Roberto Diogo, selaku Bupati Sikka.
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan dalam praktek biasanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan, sebagaimana unsur-unsurnya diatur dalam pasal 378 KUHP.
Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, pada bagian Pernyataan dan Jaminan pasal 8 butir g, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban.
Pernyataan kritis Alfridus Melanus Aeng, mengungkap 5 fakta kebohongan dan tipu muslihat Robi Idong dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud. Ada 5 fakta yang “notoire feiten” yaitu :
a. Pemda Sikka masih menghadapi perkara gugatan PMH di tingkat Kasasi melawan PT. Kelapa Kupang Sentosa, sehubungan dengan pembangunan Kantor Bupati Sikka dengan tuntutan ganti rugi Rp. 27.904. 083 .100 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus empat juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah);
b. Pengesahan pengangkatan Fransiskus Roberto Diogo, sebagai Bupati Sikka berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.51-259 Tahun 2018 dan Berita Acara Sumpah Jabatan 18 Januari 2018, padahal tanggal 18 Januari 2018 Robi Idong baru menjadi bakal calon Bupati Sikka, kemudian pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai Bupati Sikka terjadi pada tanggal 20 September 2018;
c. Bupati Sikka Robi Idong dan beberapa SKPD atau OPD-nya pada saat ini tengah menghadapi penyelidikan atau penyidikan beberapa kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sikka, sehingga Robi Idong dan Pemda Sikka masuk dalam kualifikasi “tengah menghadapi masalah hukum”;
d. Perjanjian Kerjasama Daerah dimaksud, tidak dibahas bersama DPRD Sikka karena itu tidak disertai persetujuan DPRD Sikka, sementara berdasarkan pasal 16 PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, soal Pinjaman Daerah wajib dibahas bersama dan harus mendapat persetujuan DPRD;
e. Ketika usul Pinjaman Daerah dimaksud disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan, Bupati Sikka dipastikan tidak melampirkan persetujuan DPRD Sikka sesuai ketentuan pasal 18 PP Nomor 56 Tahun 2018.
Dengan demikian Pemda Sikka berada dalam keadaan tidak layak dan tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah, namun Robi Idong berhasil mengelabui atau diduga berkolusi dengan oknum PT. SMI sekedar mendapatkan Pinjaman Daerah. Ada pihak yang menduga Pinjaman Daerah itu kelak digunakan juga untuk kepentingan lain di luar tujuan Pinjaman Daerah itu.
Hak Angket dan Blokir ke PT. SMI
DPRD Sikka belum terlambat bertindak untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat Sikka dari praktek KKN dalam Pinjaman Daerah. DPRD Sikka harus berani bongkar praktek KKN melalui sarana tindak pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” dan “Penipuan” dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021.
Untuk itu, DPRD Sikka wajib membentuk Pansus Hak Angket atau Interpelasi, untuk menyelidiki berbagai penyimpangan di dalam proses negosiasi hingga tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama apakah terjadi transaksi suap, mengapa Robi Idong tidak transparan dengan mengabaikan persetujuan DPRD Sikka serta dokumen apa saja yang dilampirkan ketika usul Pinjaman Daerah disampaikan kepada Mendagri, yang mensyaratkan dilampirkan persetujuan DPRD.
DPRD Sikka segera menyurati PT. SMI di Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021, karena terdapat itikad tidak baik dari Bupati Sikka yaitu sejak awal tidak transparan sehingga memudahkan ruang tipu muslihat dan kebohongan dengan mengabaikan syarat-syarat sebagaimana diatur oleh PP Nomor 56 Tahun 2018 dan syarat dalam Perjanjian Kerjasama ini sendiri.
Harus dicatat juga bahwa persoalan utama kepemimpinan Bupati Sikka Robi Idong adalah sejak awal tidak membangun suatu pemerintahan yang menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
Robi Idong mengutamakan pencitraan diri dengan keluar masuk kampung ke seluruh pelosok Sikka hanya untuk selfie dirinya dan istrinya atas nama kunjungan kerja ke masyarakat.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.