

Membohongi Publik
Menurutnya, selain berpotensi membohongi publik terutama yang awam hukum, sering membuat pernyataan sebagai ungkapan kekecewaan/kemarahan terhadap suatu informasi publik yang diragukan kebenarannya.
“Berita bohong di muka umum atau pembohongan publik selain dilarang dalam UU ITE, juga terdapat sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 1 milliar,” terang Asis.
“Apalagi jika berita bohong di publik telah beredar dan menimbulkan keonaran (kegaduhan, red) yang sifatnya meluas dan massal. Maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan hukum sebagai akibat dari pembohongan kepada publik,” lanjut Asis Deornay, SH.
Kesimpulannya, jelas Asis, sekalipun KUH Pidana secara eksplisit tidak mengatur perbuatan berita bohong di muka umum atau yang disebut sebagai pembohongan publik, namun UU ITE telah mengatur secara jelas dan tegas tentang perbuatan tersebut dan ketentuan sanksi pidananya

Dirinya juga menyarankan agar tim hukum Paslon Edi-Weng harus berperilaku jujur dan transparan kepada publik.
Bagi Asis Deornay, SH yang dikenal sebagai Advokat kritis di Manggarai Barat saat ini, bahwa kepastian hukum atau penegakan hukum diatas segala-galanya.
“Semua statement tidak boleh dipolitisasi apalagi dijadikan komoditas utk kepentingan politik. Saat ini yang ditunggu publik adalah sebuah kepastian hukumnya,” tegasnya.(*)