Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Menyongsong tahapan puncak pemilihan serentak tahun 2024, yakni pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 27 November, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Pemetaan TPS rawan bertujuan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan yang berpotensi terjadi di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun basis data yang digunakan bersumber pada catatan pengawasan pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya serta hasil pengawasan Pemilihan 2024 yang terjadi selama tahapan yang telah dan sedang berlangsung dengan basis 636 TPS yang tersebar di 171 desa/kelurahan dan 12 kecamatan.
Variabel dan indikator yang digunakan dalam pemetaan kerawanan TPS ditentukan oleh Bawaslu RI, terdiri dari delapan indikator dan 26 indikator. Kedelapan variabel tersebut terdiri dari pengunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, dan jaringan listrik dan internet.
Indikator
Kerawanan dalam penggunaan hak pilih dijabarkan ke dalam enam indikator, yakni terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, terdapat pemilih pindahan, terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT, terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, terdapat pemilih disabilitas, terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Selanjutnya, kerawanan terkait keamanan di TPS meliputi tiga indikator, yakni memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan, dan terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Untuk politik uang, yakni terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan di sekitar lokasi TPS. Terkait politisasi SARA, indikatornya terdapat riwayat praktik menghina/menghasut terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
Variabel netralitas diukur dari indikator netralitas penyelenggara, terutama KPPS yang berkampanye untuk pasangan calon serta netralitas ASN, TNI, dan Polri yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Sementara untuk kerawanan logistik terdiri dari tiga variable, yakni adanya riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang mengalami kerusakan, adanya riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia sama sekali logistik pemungutan dan penghitungan suara, dan adanya riwayat keterlambatan distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Terkait kerawanan lokasi TPS diukur dari indikator kesulitan menjangkau TPS karena faktor geografis dan cuaca, TPS didirikan di wilayah rawan konflik, TPS didirikan di wilayah rawan bencana, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS di dekat wilayah kerja pertambangan dan pabrik, TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, dan adanya TPS di lokasi khusus. Lalu terkait jaringan internet dan listrik, indikatornya yakni terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
10 Indikator Kerawanan
Setelah melakukan pemetaan pada tanggal 10 sampai 15 November 2024, hasilnya terdapat 10 indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS dan terdapat 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi oleh pengawas pemilihan.
Adapun 10 Indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi, yakni pemilih disabilitas terdapat di 283 TPS; pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam DPT terdapat di 135 TPS; petugas KPPS yang merupakan pemilih yang berasal dari luar tempat ia bertugas terdapat di 121 TPS; kendala jaringan internet terdapat di 113 TPS; pemilih pindahan (DPTb) terdapat di 53 TPS; pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT (potensi DPK) terdapat di 32 TPS; adanya riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara terdapat di 19 TPS; kondisi geografis dan cuaca yang menyebabkan pemilih sulit menjangkau TPS terdapat di 18 TPS; adanya riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan terdapat di 18 TPS; dan adanya riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan terdapat di 18 TPS.
TPS di Dekat Rumah Paslon
Sementara 12 indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi, yakni terdapat 15 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 15 TPS dengan riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan; 14 TPS dengan riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU); 13 TPS dengan kendala aliran listrik; 13 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 13 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 11 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara; 6 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu SARA; 5 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana; 1 TPS dengan riwayat ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon; dan 1 TPS di lokasi khusus.
Sedangkan empat indikator lainnya tidak terdapat di TPS yakni TPS yang menggunakan sistem Noken, petugas KPPS yang berkampanye untuk pasangan calon, penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, dan TPS di dekat wilayah kerja pertambangan dan pabrik.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai berupa koordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai; penguatan kapasitas pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan di TPS; patroli pengawasan di wilayah TPS rawan; menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level sehingga mudah diakses oleh masyarakat; sosialisasi dan pendidikan politik kepada organisasi pemuda, organisasi kemahasiswaan, dan kelompok masyarakat; koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder; dan mendorong pengawasan partisipatif.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.