
Bonum Commune
Pernyataan Payong tersebut menunjukkan bahwa demokrasi belum menjadi roh politik untuk mencapai kesejahteraan bersama, bonum commune. Dengan kata lain, untuk mencapai kesejahteraan bersama dalam negara yang plural seperti Indonesia ini, diperlukan sebuah sarana ampuh, yakni demokrasi. Hal ini dapat saya terjemahkan bahwa antara individu dan atau kelompok empunya “lanjutkan” dengan individu atau kelompok yang empunya “perubahan” sangat penting, bahkan urgen menyematkan demokrasi sebagai roh politik mereka.
Demokrasi tidak lagi menjadi cita-ciita melainkan harus dilaksanakan sebagai bagian dari kehidupan. Bahkan, pelaksanaannya pun tidak lagi menunggu waktu tertentu, seperti Pilkada tahun ini, melainkan selalu dalam kehidupan harian. Secara etimologis, diksi demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Sederhananya, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Atau dalam bahasa Abraham Lincoln yang sangat terkenal, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi dan kebebasan seringkali digunakan serentak. Demokrasi memuat ide dan prinsip kebebasan, juga berisi rumusan dan prosedur pelaksanaan kebebasan. Dengan kata lain, demokrasi adalah institusionalisasi kebebasan. Sebaliknya, kebebasan tanpa demokrasi akan melahirkan kekacauan, kesewenangan, diskriminasi, dan intimidasi. Apabila kebebasan pendapat dihalangi, demokrasi sebagai sistem politik akan terancam. Hipotesa ini mau mengukuhkan bahwa kebebasan berpendapat bertujuan untuk menggeser praktik kekerasan. Hal ini berarti kebebasan berbendapat bukan “asal tulis status, berita, dan opini” tetapi harus yang membawa roh demokrasi.
Situasi politik sekarang menunjukkan hakikat demokrasi selalu dibayang-bayangi dengan pelbagai persoalan ketika masyarakat mencoba untuk mewujudkannya. Bahkan secara tampak di media sosial, demokrasi dibayang-bayangi oleh individu maupun kelompok yang berpayungkan diksi “lanjutkan” dan yang berpayungkan diksi “perubahan”. Akibatnya, kemanusiaan individu bersentuhan dengan persoalan dalam mewujudkan demokrasi.


CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.